Kaum muslimin rahimakumullah,
Pemerintah sedang memikirkan penyelesaian terbaik masalah Ahmadiyah. Beberapa waktu lalu Menteri Agama Surya Darma Ali menyampaikan bahwa ada empat opsi untuk penyelesaian masalah Ahmadiyah.
Pertama, Ahmadiyah menjadi sekte tersendiri dengan menanggalkan atribut keIslaman. Kedua, Ahmadiyah kembali ke ajaran dan agama Islam yang benar dan kaffah. Ketiga, Ahmadiyah dibiarkan sebagaimana mestinya. Sedangkan alternative keempat, Ahmadiyah itu dibubarkan.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Opsi pertama, yakni Ahmadiyah menjadi sekte tersendiri dengan menanggalkan atribut keIslaman telah ditolak oleh Ahmadiyah sendiri. Tokoh-tokoh Ahmadiyah di media massa menolak opsi tersebut dengan alasan bahwa hak membuat agama itu ada pada Allah.
Memang mereka tidak perlu ditawari keluar dari islam. Sebab dengan keyakinan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi berarti telah murtad, keluar dari Islam. MUI dalam fatwanya sudah menyatakan bahwa Ahmadiyah itu di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). Keputusan fatwa MUI terhadap Ahmadiyah, selain didasarkan kepada Al Quran yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah penutup para nabi (QS. Al Ahzab 40) dan hadits Nabi saw. yang menyatakan bahwa tidak ada nabi setelah beliau saw. (HR. Al Bukhari), juga didasari pertimbangan keputusan Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406H./22-28 Desember 1985 M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
Disamping mereka tidak mau Ahmadiyah menjadi agama tersendiri, juga tidak mungkin. Sebab, mereka yang mengaku Islam dengan menyebarkan ajaran Mirza Ghulam Ahmad itu menggunakan Al Quran, Al Hadits, dan kitab tadzkiroh yang isinya katanya “wahyu” yang diperoleh oleh Mirza Ghulam Ahmad. Tadzkiroh itu isinya adalah potongan-potongan ayat Al Quran yang dicampur dengan kata-kata Mirza Ghulam Ahmad.
Selain itu, kemustahilan persetujuan kelompok Ahmadiyah diposisikan di luar Islam bisa dipahami berkaitan dengan sejarah munculnya Ahmadiyah yang tidak lepas dari politik Inggris untuk memecah belah umat Islam di India. Mirza menyatakan dalam salah satu karyanya kesetiaannya kepada penjajah Inggris dan dihapusnya hokum jihad melawan penjajah Inggris.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Kedua, Ahmadiyah kembali ke ajaran dan agama Islam yang benar dan kaffah. Inilah yang dianjurkan di dalam Fatwa MUI kepada mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis. Tapi dalam berbagai dialog di TV jelas-jelas para pemimpin Ahmadiyah merasa diri mereka sudah di jalan yang benar, termasuk pengakuan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi adalah sudah benar. Bahkan salah seorang dari mereka di TV, di depan KH Makruf Amin dan KH Hasyim Muzadi mengatakan bahwa Tadzkiroh adalah wahyu suci yang diterima oleh Mirza Ghulam Ahmad. Mereka juga mengatakan bahwa para sahabat dan ulama salaf juga mendapatkan wahyu.
Tentu saja ucapan tersebut adalah kebohongan semata. Lebih-lebih kalau kita periksa isi kitab Tadzkiroh yang berisi kebohongan-kebohongan, antara lain terdapat di dalam hal 51 bahwa Allah berfirman kepada Mirza Ghulam Ahmad : « Hai Ahmad, namamu sempurna sedang nama-Ku (Allah) tidak sempurna ». Tentu saja itu wahyu palsu yang dikarang oleh nabi palsu bernama Mirza Ghulam Ahmad.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Ketiga, yaitu Ahmadiyah dibiarkan sebagaimana mestinya. Tentu saja opsi ini yang sangat diinginkan oleh Ahmadiyah. Sebab dalam AD/ART perkumpulan Jemaat Ahmadiyah Indonesia disebutkan bahwa tujuan keberadaan mereka di Indonesia adalah menyebarkan Islam menurut ajaran Mirza Ghulam Ahmad. Padahal Mirza Ghulam Ahmad adalah pembohong yang mengaku dirinya nabi sebagai mana Musailamah al Kaddzab (Sang Pembohong). Sehingga ajarannya Mirza Ghulam Ahmad bisa dipastikan sebagai kebohongan semata.
Oleh karena itu, bilamana dibiarkan seperti sekarang, maka kelompok Ahmadiyah secara sistematis menyebarkan kebohongan di antara umat Islam, yakni kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Pembiaran inilah yang selama ini telah menjadi sebab terjadinya bentrokan antara kelompok pengikut agama palsu Ahmadiyah dengan umat Islam di Kuningan, Bogor, dan Pandeglang. Apalagi Ahmadiyah semakin agrasif karena dibiarkan oleh pemerintah, bahkan dilindungi dari “gangguan” umat Islam, serta mendapatkan dukungan dari Setara Institute dan kelompok-kelompok LSM liberal antek asing. Bentrokan-bentrokan yang lebih besar bukan tidak mungkin terjadi lagi.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Keempat, organisasi Ahmadiyah dibubarkan. Ini adalah opsi terbaik. Sebab, dengan dibubarkannya organisasi/aliran Ahmadiyah, maka tidak ada system yang menggerakkan orang-orang Ahmadiyah untuk menyebarkan kebohongan ajaran Mirza Ghulam Ahmad. Dengan demikian penyebaran terhenti. Tentu saja, makna dibubarkannya organisasi Ahmadiyah termasuk di dalamnya adalah ditangkapnya para pemimpinnya dan diadili sesuai dengan UU No1/PNPS/1965 pasal 3 dan dijebloskan dalam penjara 5 tahun. Sebab, dengan dipenjaranya para pemimpinnya, maka kegiatan Ahmadiyah pasti lumpuh.
Adapun anggota Ahmadiyah bisa dibina oleh pemerintah dengan melibatkan para ulama untuk mengembalikan mereka kepada Islam yang benar sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah (ruju’ ilal haq) sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa MUI.
Adalah kekeliruan persepsi dan penyesatan opini kalau ada yang mengatakan bahwa pembubaran Ahmadiyah akan menyebabkan anarkisme. Sebab, semua ulama dan pimpinan ormas Islam sangat menginginkan semua warga Ahmadiyah kembali kepada ajaran Islam yang benar dan sangat siap menerima dan membina mereka yang mau kembali kepada Islam dengan tangan terbuka. Sebab syariat Islam mewajibkan langkah meminta bertobat (istitabah), kembali kepada Islam, terlebih dahulu dalam menangani orang murtad. Bila mereka bertobat, kembali kepada Islam, maka mereka dibebaskan dari hukuman apapun. Tapi bila tidak bertaubat mereka dihukum mati. Selain itu, dosa murtad itu menyebabkan penderitaan tiada akhir dari pelakunya.
Mudah-mudahan dengan pembubaran organisasi dan aliran Ahmadiyah dan dihukumnya para pemimpinnya, para anggota jamaah Ahmadiyah yang nota bene adalah saudara-saudara kita yang dimurtadkan, bisa diselamatkan dari siksa Allah di akhirat kelak. Allah SWT berfirman:
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah 217).
Baarakallah lii walakum
Naskah Khutbah Ad Dakwah No. 113 Tahun III

Post a Comment