Makna Mashâlih ad-Dawlah
Mashâlih, jamak dari mashlahah artinya kemaslahatan/kepentingan. Bisa juga berarti qism[un] idâriy[un] (bagian administratif) atau idârah (administrasi). Dalam hal ini, kata mashlahah digunakan untuk menyebut lembaga atau kantor yang mengurusi kemaslahatan, kepentingan, atau urusan rakyat. Ini seperti kata dîwân yang arti asalnya adalah kumpulan catatan, selanjutnya digunakan untuk menyebut tempat atau kantor/lembaga administratif.
Penyandaran (idhâfah) kata mashâlih pada kata ad-dawlah, termasuk idhâfah lâmiyah, jadi artinya adalah mashâlih li ad-dawlah. Arti mashâlih yang lebih tepat adalah arti yang kedua sehingga mashâlih ad-dawlah adalah qism[un] idâriy[un] (idârah) li ad-dawlah (bagian dari lembaga negara yang yang bersifat administratif). Jadi mashâlih ad-dawlah adalah lembaga administratif negara yang mengatur dan menjalankan urusan-urusan negara dan memenuhi berbagai kemaslahatan rakyat.
Ketentuan Tentang Mashâlih ad-Dawlah[1]
Islam meletakkan tanggung jawab pengurusan urusan rakyat (ri‘âyah asy-syu’ûn) hanya kepada Khalifah. Hal itu dinyatakan dalam dalil-dalil umum tentang tanfîdz al-hukm dan ri‘âyah asy-syu’ûn. Ri‘âyah asy-syu’ûn tidak lain adalah aktivitas untuk memenuhi kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Syariat tidak menentukan cara dan sarana untuk melaksanakan hal itu secara khusus, karena sudah tercakup dalam keumuman dalil ri‘âyah asy-syu’ûn.
Ri‘âyah asy-syu’ûn untuk memenuhi kemaslahatan rakyat itu memerlukan cara dan sarana agar bisa dilaksanakan oleh Khalifah secara semurna. Di samping itu karena beragamnya kemaslahatan manusia dan banyaknya orang yang harus dipenuhi kepentingannya, maka jelas Khalifah tidak bisa melakukannya sendiri. Jadi, harus ada lembaga khusus bagi Khalifah yang menjalankan urusan-urusan negara dan memenuhi kepentingan rakyat itu. Lembaga itu harus merupakan bagian dari struktur negara, karena ri‘âyah asy-syu’ûn rakyat itu harus dilaksanakan secara kontinu.
Pada masa Rasulullah saw, beliau langsung menangani ri‘âyah asy-syu’ûn itu untuk memenuhi kemaslahatan rakyat, seperti dalam masalah pendidikan. Namun, beliau juga mengangkat sekretaris (kâtib) untuk mencatat dan mengatur berbagai urusan tertentu. Beliau mengangkat Zaid bin Arqam dan Ila’ bin ‘Uqbah untuk mencacat jumlah penduduk dan kabilah (nasab) serta kebutuhan air mereka; Mughirah bin Syu‘bah dan Al-Hishin bin Numair untuk mencatat utang-piutang dan muamalat; Ali bin Abi Thalib sebagai penulis perjanjian dan perdamaian; Haris bin Auf al-Mari sebagai pengurus cincin beliau yang merupakan stempel negara; Muaiqib bin Abi Fathimah sebagai pencatat ghanîmah; Hudzaifah ibn al-Yaman sebagai pencatat produksi tanah Hijaz dan hasil buah-buahan Khaibar; Muhammad bin Maslamah mengurusi perumahan; Abi Ramtsah dan Rafidah dari Anshar untuk mengurusi kesehatan; Zubair bin al-‘Awam dan Jahm bin ash-Shulat sebagai penulis harta zakat; dan yang lain-lain.[2] Hanya saja kala itu, para sekretaris itu diangkat tidak secara kontinu, tetapi untuk waktu tertentu, dan bukan merupakan lembaga yang memiliki kantor.[3]
Kondisi demikian terus berlangsung sampai ketika Umar bin al-Khaththab mengutus ekspedisi, di antaranya adalah Hurmuzan, ia berkata, “Utusan ini, keluarganya telah Anda beri harta, jika salah seorang dari utusan itu tertinggal (tidak berangkat) dan ia berdiam di tempatnya, lalu dari mana bawahan Anda mengetahuinya? Buatlah diwân untuk mengurus mereka.”
Umar menanyainya tentang diwan itu, lalu ia menjelaskannya.
Abid bin Yahya meriwayatkan dari al-Harits bin Nufail, bahwa Umar meminta pendapat kaum Muslim untuk membuat diwan. Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan memberikan pendapatnya. Lalu Walid bin Hisyam bin Mughirah berkata, "Aku pernah datang ke Syam dan aku melihat raja-rajanya membuat diwan untuk mengatur pasukan. Jadi, buatlah diwan untuk mengatur pasukan.”
Lalu Umar mengambil usulan ini. Umar memanggil Uqail bin Abi Thalib, Mukhrimah bin Nawfal, dan Jubair bin Muth‘im. Lalu Umar berkata kepada mereka, "Catatlah orang-orang sesuai dengan kedudukan mereka."[4]
Diwan itu di antaranya mengurus data kependudukan, administrasi pasukan dan para pegawai serta gaji mereka, Baitul Mal, juga tunjangan sosial bagi rakyat dan urusan lainnya.
Taqiy al-Muqrizi dalam al-Khuththath-nya menuturkan, Muawiyah mengangkat seseorang untuk tiap kabilah. Orang itu berkeliling tiap hari menanyakan adakah bayi yang baru dilahirkan dan orang yang meninggal, lalu ia mencatatnya, dan dipindahkan dalam catatan di diwan.[5]
Ketika wilayah Daulah Islamiyah meliputi Irak dan Syam, diwan pengumpul harta baik fai dan harta lainnya di Irak menggunakan sistem Persia (sebelumnya Irak masuk wilayah Persia), sementara di Syam menggunakan sistem Romawi (sebelumnya Syam adalah wilayah Romawi). Hal itu terus berlangsung sampai masa Khalifah Abd al-Malik bin Marwan, pada tahun 81 H, keduanya diubah menggunakan bahasa Arab. Perubahan sistem Romawi atas inisiatif Sulaiman bin Saad dan dari sistem Persia dilakukan oleh Shalih adalah atas perintah al-Hajjaj dengan persetujuan Khalifah.[6]
Selanjutnya diikuti pembentukan berbagai diwan untuk berbagai urusan sesuai dengan kebutuhan. Sejak saat itu diwan sebagai lembaga administratif negara telah melembaga dan mapan.
Menurut Al-Mawardi, diwan (lembaga administrasi negara) itu terdiri dari empat bagian: 1. yang mengurusi administrasi pasukan dan gaji mereka; 2. mencatat wilayah negara, jenis-jenisnya, pungutan yang harus diambil dan hak-hak yang harus diberikan; 3. mengurusi administrasi pegawai negeri dan gaji mereka; 4. mengurusi Baitul Mal.[7]
Diwan tidak harus empat bagian itu. Sebab, Rasul saw. juga mengangkat sekretaris (kâtib) di luar empat bagian tersebut, seperti untuk urusan perumahan, pencatatan produksi hijaz, kesehatan, pengairan, dan lainnya. Di samping itu, lembaga administratif itu merupakan cara dan sarana untuk menjalankan urusan negara dan memenuhi kepentingan rakyat. Dengan demikian mashâlih ad-dawlah dibentuk sesuai tuntutan kebutuhan[8] sehingga urusan-urusan negara dan pemenuhan kepentingan rakyat dapat dijalankan secara sempurna.
Struktur lebaga administratif negara ini terdiri dari mashâlih (departemen) yang bisa dibagi dalam beberapa dâ'irah (direktorat). Dâ'irah bisa dibagi dalam beberapa idârah (unit/seksi/dinas). Mashlahah (departemen) adalah lembaga administrasi tertinggi (di tingkat pusat) yang mengurusi satu bidang kemaslahatan, misal mashlahah at-ta‘lîm (departemen pendidikan), kesehatan, pertanian, perindustrian, dan sebagainya. Bidang departemen itu bisa dibagi dalam beberapa direktorat, dan direktorat dapat di-breakdown lagi dalam beberapa unit/ dinas.
Strategi Pelayanan Kepentingan Rakyat
Agar pelayanan dan pemenuhan kepentingan rakyat di Dawlah Khilafah dapat sempurna, maka ia harus berpegang pada tiga ketentuan pokok, yaitu:[9]
Pertama: mudah, yakni sederhana dalam aturan dan tidak rumit. Untuk itu tidak boleh ada biaya pengurusan. Biaya itu ditanggung Baitul Mal. Sedapat mungkin, satu urusan dapat diselesaikan dalam satu atap, tidak perlu melalui beberapa kantor, pintu, atau kota. Bahkan jika mungkin hendaknya dapat diselesaikan melalui satu pagawai/meja. Rasulullah saw. tidak membolehkan adanya pintu atau penghalang yang menghalangi para petugas dari masyarakat. Umar mensyaratkan para petugasnya agar tidak ada pintu. Ath-Thabari dan Ahmad menuturkan, Umar pernah memerintahkan agar pintu kantor Saad bin Abi Waqash di Persia dihancurkan.
Kedua: cepat dalam pelayanan. Banyak hadis yang memerintahkan pemerintah atau petugas negara agar cepat dalam melayani rakyat; juga banyak hadis yang melarang mereka lamban dalam pelayanannya. Cepat dalam pelayanan adalah sunnah, sedang lamban melayani adalah haram.
Ketiga: ditangani oleh orang yang professional, yaitu orang yang terkumpul dalam dirinya sifat amanah, berlaku ihsan, tidak sombong, memiliki keahlian yang diperlukan, dan kebaikan-kebaikan lainnya. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Y A]
[1] Al-Qadhi Taqiyyuddin an-Nabhani, Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, diperluas dan dirinci oleh Syaikh Abd al-Qadim Zallum, hlm. 205-213, min mansyurat Hizb at-Tahrir, cet vi (mu’tamadah). 2002,
[2] Abd al-Hayyi al-Kattani, at-Tarâtîb al-Idâriyah, I/224-229; 275-279, Dar al-Kitab al-‘Arabi, Beirut
[3] Ali bin Mahmud bin as-Suud al-Khuza’i, Abu al-Hasan, Takhrîj ad-Dalâlah as-Sam’iyyah, I/246, Dar al-Gharb al-Islâmi, Beirut, cet. I. 1405 H.
[4] Lihat, Ibn Sa’ad, ath-Thabaqât al-Kubrâ, iii/295, Dar ash-Shadir, Beirut. t.t. Beliau dalam salah satu riwayat menyebutkan peristiwa itu terjadi pada tahun ke-20 H.; Ath-Thabari menyebutkan itu terjadi pada tahun ke-16 H (Lihat: Ath-Thabari, Târîkh ath-Thabarî, II/452, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, cet. I. 1407 H.
[5] Lihat: Abd al-Hayyi al-Kattani, Op. cit., I/229.
[6] Lihat: Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah wa al-wilâyah ad-Dîniyyah (Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam), penj, Abdul Hayyi al-Kattani dan Kamaluddin Nurdin, hlm. 387 dan seterusnya, GIP, Jakarta. Cet I. 2000.
[7] Lihat, Imam al-Mawardi, Op. cit, hlm. 389
[8] Lihat, Abd al-Hamid asy-Syarwani, Hawâsyi asy-syarwânî, VII/135, Dar al-Fikr, Beirut. tt
[9] Al-Qadhi an-Nabhani, Op. cit.; Siyâsah Idârah al-Mashâlih fî Dawlah al-Khilâfah, Majalah al-Wa’ie (Arab) no. 185 Th. XV, Jumad ats-Tsaniyah 1423 H – Agustus 2002 M, hlm. 10-14, 24

Post a Comment