Konflik Menyeruak, Polisi Dianggap Bagai Ksatria Baja Hitam

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Jajaran kepolisian terus mengusut kerusuhan yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Salah satu bukti yang kini sudah diamankan di kantor Polres Temanggung adalah satu unit mobil kijang 'komando' berwarna biru tua. Mobil ini bernomor polisi AA 8429 A. "Kemungkinan akan diarahkan untuk jadi barang bukti," kata Kabid Humas Jawa Tengah Komisaris Besar Jihartono, Rabu (9/2/2011). Dia tidak menjelaskan apakah mobil ini dipakai dalam mobilisasi massa yang mengamuk, Selasa kemarin atau tidak.
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang memastikan bahwa tersangka dalam kerusuhan itu lebih dari satu. "Dari lima yang diperiksa, lebih dari satu akan diumumkan jadi tersangka," kata dia saat mengunjungi tiga gereja yang dirusak dan dibakar massa.
Siapa saja dari lima saksi itu yang akan menjadi tersangka, polisi belum mau membukanya. "Nanti dalam jumpa pers jam 2 siang ini," kata  Edward. Dalam jumpa pers itu polisi akan membeberkan bagaimana kejadiannya, penyelidikan dan para tersangka.
Sementara itu, masyarakat masih memandang polisi sebagai sosok ksatria baja hitam yang bisa menyelesaikan semua masalah. Padahal, tidak seluruh perkara bisa ditangani oleh kepolisian.
"Di mata masyarakat, polisi kesannya masih ksatria baja hitam," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, dalam tatap muka dengan Pokdar Kamtibmas dan Saka Bhayangkara, di Jakarta.
Sutarman mengatakan, sebagian warga ada yang melaporkan masalah utang piutang ke polisi. Padahal persoalan tersebut seharusnya dilaporkan si pemberi utang ke pengadilan perdata. "Utang piutang jangan harus kita tangani, selesaikan itu di pengadilan perdata," tegas dia.
Kapolda mencontohkan, perusahaan-perusahaan leasing yang akan menagih kredit nasabahnya. Karena polisi tidak berhak menangani masalah tersebut, mereka menggunakan jasa keamanan di luar polisi.
"Jadi, kita berusaha memberi pencerahan kepada adik-adik Pokdar Kamtibmas dan Saka Bhayangkara ini, kita hanya menangani aturan yang ada sanksi pidana, bukan perdata," jelas Sutarman.
Banyak pihak yang menyayangkan kejadian kerusuhan ini. Polisi semestinya sudah mendeteksi potensi kerusuhan yang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah,. Mengingat pada sidang-sidang kasus ini sebelumnya kerusuhan memang kerap terjadi.

Pada sidang pertama, sejumlah pengunjung sempat memukuli terdakwa. Pada sidang berikutnya, massa pengunjung juga berusaha menghakimi terdakwa saat dibawa ke mobil tahanan. Puncak kemarahan massa terjadi saat hakim membacakan tuntutan lanjutan dengan vonis lima tahun penjara. Massa yang tidak puas langsung mengamuk dengan menjungkir balikkan bangku di dalam ruang pengadilan, merusak kendaraan polisi, dan gedung pengadilan. Massa yang semakin beringas juga membakar tiga gereja, mobil, dan sekolah.

Semestinya, polisi dapat mencegah sejak dini apabila muncul potensi kerusuhan. Polisi juga diminta menghukum para pelaku kekerasan agar jera dan peristiwa memilukan itu tidak terulang lagi. (fn/vs/km/lp) www.suaramedia.com