“Faktanya, ajaran Ahmadiyah sungguh-sungguh telah merusak dan menodai ajaran Agama Islam. Ini jelas tidak termasuk pengertian dari kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam prinsip HAM maupun konstitusi. Umat Islam tentu mempunyai hak asasi untuk membela, memelihara, melindungi, mempertahankan kesucian ajaran agama dan keyakinannya dari segala bentuk rongrongan dan penodaan,” ungkap Komisioner Komnas HAM, Dr Saharuddin Daming SH MH kepada Suara Islam Online, Senin (7/2).
Menurutnya, haruslah dipahami kebebasan Beragama dan Berkeyakinan memang merupakan bagian pokok dari prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi. Namun kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana kebebasan lainnya dibatasi 4 hal yaitu : Ketertiban Umum, Kesusilaan, Agama dan Hukum (Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 Jo. Pasal 70 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM). Dikatakannya, perkara ini tidak murni konflik agama, tetapi lebih dipicu oleh arogansi sekelompok Jamaah Ahmadiyah yang memprovokasi umat Islam.
“Saya sependapat dengan Mendagri dan Menteri Agama bahwa perlu ada evaluasi terhadap SKB No.3 tertanggal 4 Januari 2008 tentang larangan Ahmadiyah. Materi evaluasi tentu mencakup tingkat ketaatan Ahmadiyah terhadap SKB tersebut,” ujarnya.
Baginya maraknya penyerangan masyarakat terhadap Jamaah Ahmadiyah belakangan ini, sebagian besar disebabkan karena Jamaah Ahmadiyah sendiri yang sering melanggar SKB tersebut. Harus diketahui bahwa Jamaah Ahmadiyah selama ini cenderung semakin militan dan berani menantang warga hingga membangkang SKB, tidak lain karena adanya provokasi berbagai LSM dan tokoh tertentu yang selalu mengeksploitasi kebebasan beragama.
Karena itu tututan mundur Menteri Agama dan Pencabutan SKB tersebut, sebagai biang kerok masalah Ahmadiyah tidak proporsional dan tendensius. Bisa dibayangkan kalau SKB tidak ada, maka masyarakat semakin leluasa melakukan penyerangan, nanti yang di salahkan Menteri Agama dan aparat keamanan.
Mengenai respon yang sangat cepat dari Menkopolhukam dan Kapolri untuk bertindak tegas atas semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, Saharuddin Daming berpendapat pendekatannya harus adil, arif dan proporsional serta berkomitmen untuk melakukan hal serupa terhadap segala bentuk perbuatan yang terindikasi pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya tanpa pandang bulu.
Rep: Abdul Halim

Post a Comment