Tanya:
Asslmwrwb. Tolong jelaskan MLM yg terdapat pada TIANSHI, menurut Islam gimana hukumnya? (dari Chu)
Jawab:
Keabsahan muamalah dalam Islam ditentukan oleh dipenuhi atau tidaknya rukun aqad dalam muamalah itu sendiri yaitu : dua pihak yang melakukan aqad, perkara yang diaqadkannya dan ijab qabul . Inilah rukun aqad dalam muamalah Islami dan karena rukun maka wajib ketiganya untuk dipernuhi dengan sempurna dan tidak boleh satu pun yang tidak terpenuhi.
Apakah up line maupun down line itu sebagai pegawai/buruh dari perusahaan MLM? Atau, apakah up line maupun down line itu adalah sebagai rekanan dalam syirkah mudharabah? Ternyata kedua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara hitam putih oleh realitas MLM, sehingga up line maupun down line itu bukan sepenuhnya dan bukan pula sepenuhnya rekanan. Tidak jelas, adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan posisi mereka terhadap perusahaan MLM dan itu adalah akibat aqad mereka yang tidak jelas yakni bukan sebagai pegawai/buruh dan bukan pula sebagai rekanan.
Oleh karena itu, pola hubungan antara up line dan down line dengan pihak perusahaan MLM sendiri dalam pandangan Islam adalah hubungan muamalah yang bathilah alias haram dilakukan apalagi diteruskan, karena aqad yang dilakukan adalah tidak benar yakni tidak memenuhi rukun salah satu aqad dalam Islam : apakah aqad ijarah (hubungan ajir – musta’jir) ataukah hubungan aqad rekanan alias posisi mudharib dalam syirkah mudharabah. [Ust. Ir. Abdul Halim]
syiar-islam.web.id

Post a Comment