Umat Islam Bogor Kembali Kecam Pendirian Gereja Yasmin



    



Hidayatullah.com -- Ketua Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya, Iyus Khaerunnas Malik, menegaskan bahwa permasalahan sesungguhnya yang terjadi pada kasus GKI Yasmin Bogor adalah adanya kebohongan.

"Yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB," kata Iyus dalam rilis persnya yang diterima Hidayatullah.com, Senin (24/01).

Pengadilan Negeri Bogor sendiri, lanjut Iyus,  telah membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan dan tandatangan masyarakat, yaitu dengan dijatuhinya putusan bersalah Majelis Hakim kepada Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011 lalu selaku terdakwa kasus pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.

"Dengan adanya bukti-bukti tersebut sudah sangat jelas bahwa IMB GKI Yasmin statusnya cacat hukum," tegas Iyus.

Mewakili komponen umat Islam, Iyus menjelaskan, warga Muslim Curug Mekar khususnya dan Bogor pada umumnya, tidak pernah melarang jemaat gereja manapun beribadah dan tidak pernah melarang pendirian rumah ibadah jika seluruh syarat syaratnya dipenuh secara sah dan tidak melakukan penipuan.

Oleh karena itu, umat Islam meminta kepada seluruh aparat Kota Bogor, agar oknum-oknum pihak GKI yang masih selalu memprovokasi Umat Islam dengan tetap melaksanakan aktifitas keagamaan di area tersebut, segera  diamankan, sehingga tidak memancing kemarahan umat Islam.

Mengingat IMB GKI tersebut cacat hukum, maka pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, untuk segera mencabut SK IMB tersebut. Karena dalam proses pengajuannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah PBM dua Menteri & instruksi gubernur no. 28 tahun 1990.

Iyus juga meminta media, agar objektif dalam memuat berita seputar kasus Yasmin, karena selama ini opini yang berkembang jauh dari kebenaran.

"Opini yang dibuat ialah seolah-olah umat Islam yang tidak toleran, umat Islam melarang umat lain beribadah, umat Islam anarkis dan lain sebagainya," imbuh dia. Padahal kasusnya adalah pelanggaran aturan-aturan yang berlaku. *
Rep. Ainuddin Chalik
Red. Cholis Akbar