Tak Cuma Jadi Pegawai Pajak, Gayus Pun Punya 3 SPBU?

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Presiden SBY telah mengeluarkan 12 instruksi terkait kasus Gayus Tambunan. Indonesia Police Watch (IPW) pun meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera menjawab perintah ini.

"Ini sudah dua kali Presiden meminta kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus Gayus. Kapolri harus segera menyelesaikan kasus ini," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Senin (17/1/2011) malam. Menurut Neta, melihat dari rekam jejak Timur, tidak ada kepentingan Timur dalam kasus Gayus. Timur dinilai bebas dari aliran dana Gayus Tambunan. Hal ini harusnya membuat Timur bisa segera tancap gas untuk membongkar kasus ini.

"Timur juga harus membersihkan Polri dari orang-orang yang diduga terlibat kasus ini. Jangan segan-segan untuk mencopot orang yang bersalah," pesan Neta.

Neta pun meminta agar Polri bisa bersinergi dengan KPK, sesuai instruksi presiden itu. KPK bisa berperan dalam mengungkap buka blokir rekening Gayus sebesar Rp 28 miliar. Hal ini diduga banyak melibatkan oknum petinggi Polri.

"Jadi harus dilakukan di instansi lain," tambahnya.

Sebelumnya, SBY telah mengeluarkan 12 instruksi terkait penanganan kasus Gayus Tambunan. Pada pihak kepolisian, khususnya, SBY meminta kasus ini segera diselesaikan. Selain itu kepolisian diminta bersinergi dengan KPK dan mencopot personelnya jika ada yang terlibat.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, lembaganya tidak tahu mengenai daftar 151 perusahaan "pasien" Gayus Tambunan yang telah diserahkan Menteri Keuangan kepada Kepolisian.

"Kita tidak tahu persisnya, tugas kita tahu Gayus uangnya banyak transaksinya besar, kita laporin," ujar Yunus Husen usai menjadi narasumber dalam acara obrolan langsat (obsat).

Dokumen-dokumen yang diserahkan Menkeu kepada aparat penegak hukum tersebut sebelumnya merupakan data wajib pajak yang pernah berhubungan dengan tersangka mafia pajak Gayus Tambunan.

Ditanya detail perusahaan yang pernah ditangani wajib pajaknya oleh Gayus Tambunan, ia mengaku tidak tahu karena itu bukan wewenangnya.

"Wewenang penyidik, itu kami tidak bisa tahu semuanya. Kami hanya menangani seberapa besar transaksi keuangan yang dilakukan gayus," tegas Yunus.

Meski demikian pihaknya mengaku telah melaporkan temuan transaksi Gayus sebanyak 7 kali dalam dua jilid laporan, tiga transaksi pada 2009 dan empat transaksi pada 2010.

"Jilid pertama Rp28 miliar dan jilid kedua Rp74 miliar plus emas batangan 3,1 Kg," kata Yunus.

Di samping itu dirinya sempat memberikan temuan lain terkait dengan kekayaan Gayus Tambunan, yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dimiliki Gayus.

"Dia punya beberapa pekerjaan selain Pegawai Pajak, salah satu memang jelas dia punya SPBU, kalau tidak salah ada tiga," ujar Yunus.
Namun Yunus tidak menyebutkan di mana letak SPBU milik Gayus.
Sementara itu, nama 151 perusahaan yang diduga pernah menjadi 'pasien' Gayus Tambunan mulai beredar setelah Kementerian Keuangan menyerahkan daftar tersebut kepada Markas Besar Kepolisian RI, Sabtu pekan lalu. Dalam daftar, terdapat salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, yakni PT Wijaya Karya, Tbk.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Natal Argawan Pardede, menjelaskan bahwa soal ini merupakan cerita lama. Saat itu, Wijaya Karya mengajukan gugatan keberatan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak. "Kalau tidak salah tahun 2006," kata Natal.

Dalam proses beracara di Pengadilan Pajak, menurut dia, sebagai pihak penggugat, manajemen Wijaya Karya kemudian berhadapan dengan pihak tergugat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Pada dokumen proses beracara di Pengadilan Pajak itu, Natal menjelaskan, terdapat nama Gayus Tambunan dan beberapa pegawai pajak yang mewakili pihak tergugat. Gayus dan beberapa pegawai pajak itu berstatus sebagai perwakilan pihak tergugat yang berhadapan dengan penggugat, yakni Wijaya Karya.

"Kapasitas dia hanya sebagai pihak yang mewakili tergugat," tuturnya.

Pengadilan Pajak akhirnya memutuskan Wijaya Karya kalah dan harus membayar denda. "Kami pun menerima putusan itu dan menyelesaikannya dengan membayar denda," katanya.

Dia menjelaskan, selama proses beracara di Pengadilan Pajak itu, manajemen Wijaya Karya menggunakan prosedur normal. (fn/dt/v2v) www.suaramedia.com