JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai telah melakukan penipuan kepada rakyat dengan penggunaan istilah pembatasan BBM bersubsidi pada kebijakan yang rencananya akan diterapkan April 2011 mendatang. Menurut pakar perminyakan Kurtubi, istilah itu hanya menghaluskan kebijakan yang sebenarnya, yaitu menaikkan harga BBM dan memaksa rakyatnya untuk membeli.
"Cuma tipu-tipu saja. Ini merupakan pemaksaan kepada rakyat untuk harus membeli dengan harga pasar. Bukan pembatasan, terlalu halus itu. Pemaksaan kenapa, karena tidak ada pilihan lagi bagi rakyatnya," katanya di Wisma Antara, Sabtu (22/1/2011).
Rakyat, lanjut Kurtubi, dipaksa untuk membeli BBM dengan harga yang dikendalikan oleh pasar. Pemandangan yang tak asing lagi tentunya adalah, terus merangkaknya harga Pertamax belakangan ini.Oleh karena itu, Kurtubi menegaskan, kebijakan pembatasan BBM ini melanggar konstitusi. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal 28 UU Migas yang menyebutkan bahwa harga BBM dikendalikan sesuai harga pasar. Sementara itu, dasar hukum yang dipakai pemerintah untuk kebijakan ini nanti hanyalah Peraturan Presiden.
"Ini sudah dicabut. Dengan dalih pembatasan, tapi ini pemaksaan. Ini alasan untuk meng-impeach presiden kalau pemerintah ngotot memberlakukan pembatasan itu," tambahnya.
Kurtubi menambahkan, kebijakan pembatasan BBM ini merupakan jalan pintas untuk memberlakukan harga pasar Internasional di dalam negeri.
"Ini belum sadar saja rakyatnya. Nanti, pas mau bayar yang harganya dua kali lipat. Kalau pemerintah ngotot, silahkan kalau ada yang mau meng-impeach. Ini melanggar konstitusi," tandasnya.
Post a Comment