JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Bambang Heru Ismiarso sebagai tersangka. Ia adalah bekas atasan Gayus H. Tambunan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. "SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah keluar beberapa hari lalu," ujar Boy kemarin.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boy. Bambang menjalani pemeriksaan kemarin berkaitan dengan kasus mafia pajak yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Bersama Gayus, ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menangani keberatan pajak PT Surat Alam Tunggal, yang diduga merugikan negara hingga Rp 570 juta.
Nama Bambang sempat disebut dalam sidang putusan Gayus, 19 Januari lalu. Dalam salah satu butir putusan, Gayus bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarso dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara.
Bambang Heru adalah pejabat karier di Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum dibebastugaskan pada April tahun lalu, ia menjabat direktur keberatan dan banding sejak Desember 2006. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara I Medan.
Selain menyeret Bambang, kasus ini menyeret sejumlah nama. Indonesia Police Watch menduga enam polisi terlibat manipulasi penyidikan dan penuntutan Gayus dalam perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 394 juta. Keenamnya berinisial P, E, R, I, A, dan S. Mereka terdiri atas lima perwira tinggi serta seorang petugas Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Namun hanya lima di antaranya yang menerima uang suap melalui pengacara Gayus kala itu, Haposan Hutagalung. Ketua Presidium Indonesia Police Watch Netta S. Pane, Rabu lalu, menyebutkan para polisi menerima masing-masing Rp 750 juta, Rp 1,5 miliar, Rp 2 miliar, serta Rp 3,5 miliar dari Gayus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana menyatakan tak tahu perihal data yang dibeberkan Indonesia Police Watch. "Mungkin IPW (Indonesia Police Watch) punya penyidik sendiri," ujarnya kemarin.
Adapun investigasi 151 berkas wajib pajak yang pernah ditangani Gayus dilakukan bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Untung Yoga menyatakan tim gabungan memiliki wilayah kerja masing-masing. Perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pajak akan ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak.
Kasus-kasus yang terindikasi korupsi akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan kepolisian akan menangani kasus tindak pidana lainnya. "Jadi yang namanya tim investigasi bersama bukan berarti satu kasus dikeroyok bareng-bareng," ujar Untung Yoga.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan perlu melakukan kordinasi yang mantap dengan para penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut kasus mafia pajak yang melibatkan terpidana Gayus Haloman Tambunan.
"Kordinasi ini perlu dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak terjadinya tumpang tindih dalam penyelidikan yang dilakukan penegak hukum tersebut," kata pengamat hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan, SH, di Medan.
Untuk tidak terjadinya tumpang tindih dimaksud, menurut dia, misalnya KPK mengusut kasus Gayus itu di bidang pajak merugikan negara, kepolisian masalah pidana Gayus keluar dari Rumah Tahanan Mako Brimob dan pemalsuan paspor ke luar negeri, sedangkan kejaksaan permainan mafia pajak.
Dengan demikian ada suatu "penggarisan" atau batasan dalam mengusut kasus Gayus Tambunan.
"Ini sangat perlu diterapkan bagi penegak hukum itu (KPK, Polri, Kejaksaan,red), sehingga dapat lebih terarah dengan baik," kata Pedastaren.
Dengan terjalinnya kordinasi tersebut, menurut dia, tugas-tugas yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terkoordinir dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan.
Sehingga apa yang ditargetkan oleh KPK selama ini dalam "membidik" kasus yang melibatkan Gayus mantan pegawai Ditjen Pajak itu dapat berhasil, sukses, aman, lancar, serta tidak menghadapi kendala di lapangan.
"Sebab kasus yang merugikan keuangan negara dari permainan pajak itu, tidak sedikit jumlahnya dan melibatkan ratusan perusahaan yang ada di negeri ini. Ini tugas cukup berat yang dipikul KPK," kata dosen Fakultas Hukum USU itu.
Selanjutnya, ia menjelaskan, kasus besar yang "membelenggu" di tubuh Gayus Tambunan, diprediksi cukup banyak dan diduga masih banyak lagi yang belum terbongkar atau terungkap ke permukaan.
Hal akan akan menjadi tugas atau "pekerjaan rumah (PR) bagi KPK untuk menyelesaikan secara serius dan penuh tanggungjawab yang tinggi.
"Disinilah peranan KPK untuk membongkar habis permainan mafia-mafia pajak yang selama ini merugikan negara itu," kata Taringan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu tengah menyelidiki kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan terpidana Gayus Halomoan Tambunan.
"Rapat pimpinan bilang ini (kasus mafia pajak dan hukum terkait terpidana Gayus - Red) masuk ke penyelidikan," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (25/1).
Saat ditanya bagian mana dari kasus mafia pajak dan hukum Gayus yang sedang diselidiki KPK, ia hanya menjawab, "Ya kasus pajak ini".
Ia menjelaskan bahwa "pengkaplingan" kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan Gayus ini terjadi semata-mata soal lolosnya mafia pajak itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, sedangkan kasus lainnya tentu yang melibatkan aliran uang.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan bahwa kasus mafia pajak dan hukum berkaitan dengan Gayus ini terbagi dua, yakni kasus hukum Gayus itu sendiri dan kenapa Gayus menyalahi aturan. (fn/tm/ant) www.suaramedia.com

Post a Comment