JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Kementerian Keuangan telah menyerahkan data 151 wajib pajak kepada Mabes Polri melalui Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Ike Edwin. Sebanyak 151 wajib pajak ini diduga merupakan "pasien" terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Dari data yang diperoleh, beberapa wajib pajak, merupakan perusahaan besar yang cukup dikenal publik. Tidak hanya perusahaan lokal milik konglomerat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, tapi ada sejumlah perusahaan asing milik negara adidaya.
Malahan, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo sempat mempertanyakan hilangnya nama perusahaan Freeport dari daftar 'pasien' Gayus Tambunan. Sebab, dari daftar 151 perusahaan itu, tidak ada nama Freeport. Padahal, Gayus pernah mengungkapnya dalam persidangan. Bambang menduga, aksi mafia pajak yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak sengaja menghilangkan identitas perusahaan tambang raksasa di Papua itu. Kabar hilangnya nama Freeport yang kini tengah ditelusuri Direktorat Jenderal Pajak semakin menguatkan dugaan selama ini memang ada pihak kuat yang "memainkan" aksi Gayus ini. Apa jadinya jika perusahaan-perusahaan besar wajib pajak yang masuk daftar "merah" ini benar-benar kongkalikong dengan Gayus?
Akan diamkah negara asal perusahaan raksasa tersebut digiring ke meja hijau karena dituding mengemplang pajak? Kiranya, kerugian imateri yang sangat besar jika perusahaan bersangkutan terbukti menggelapkan pajak. Tidakkah menjadi sebuah pertaruhan besar terhadap citra perusahaan ternama dari negara besar itu?
Memang tidak mudah untuk membuktikan semua itu, karena belum tentu 151 perusahaan tersebut pernah mendapat "layanan jasa" Gayus, sehingga tidak pula untuk mengendus aliran suapnya.
Bagi pemerintah, situasi ini jelas tidak menguntungkan. Maju kena, mundur pun kena. Dibongkar habis, pasti akan berbenturan dengan kekuatan asing. Jika tidak diusut tuntas, pemerintah justru bakal berhadapan dengan rakyat. Pemerintah akan kembali dicap sebagai pembohong besar dalam penegakan hukum.
Kalau diperhatikan, aneh juga Gayus leluasa keluar-masuk tahanan sampai 68 kali tanpa ada pihak yang membantu di belakangnya. Meski duit di rekeningnya sudah diblokir polisi, Gayus masih bisa menyuap aparat dan membuat dokumen palsu plus biaya akomodasi ke luar negeri yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Dari mana asal-muasal uang tersebut? Mungkinkah uang milik pribadi Gayus yang hanya PNS golongan IIIA, tapi memiliki kekayaan yang sebegitu banyak? Setelah sukses pelesiran ke Singapura, Makau, Kuala Lumpur dengan paspor aspal Sonny Laksono, belakangan Gayus memiliki paspor negara Guyana. Kita kembali dibuat heran. Kenapa Gayus balik lagi ke Indonesia, sekalian kabur kemudian tinggal di Guyana saja?
Keganjilan-keganjilan inilah yang membuat kasus Gayus ini semakin rumit dan melebar ke mana-mana. Seperti diakui Gayus, dirinya hanyalah penjahat teri yang dimanfaatkan kelompok lain yang lebih besar dan tidak tersentuh hukum.
Saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengungkapkan permintaan untuk menjadi staf ahli Kapolri, Jaksa Agung, maupun Ketua KPK. Bahkan Gayus obral janji dalam waktu singkat Indonesia bakal bersih dari korupsi."Saya minta jadikan saya staf ahli Kapolri, staf ahli Jaksa Agung, atau staf ahli Ketua KPK. Saya janji dalam waktu dua tahun Indonesia bersih. Saya tak hanya akan menangkap kakap, tapi paus dan hiu, saya tangkap," ucapnya.
Permintaan ini kontan mengundang tertawaan. Sebab, mana mungkin bisa jadi staf ahli jika yang bersangkutan adalah pesakitan. Ada benarnya juga. Tapi boleh jadi, tawaran Gayus yang dinilai bentuk kefrustasian karena sudah banyak "nyayi" tapi tak digubris ini justru bernilai strategis.
Gayus adalah ujung dari mafia hukum dan mafia pajak yang banyak menyimpan informasi berharga. Mungkin karena hukum di negeri ini seperti pisau yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kekuatan modal dari the big fish mengatur sesuai tujuan dan kepentingannya.
Apakah aktor Gayus menjadi tumbal kejahatan sindikat yang merekayasanya? Sehingga, kasusnya pun berhenti di Gayus yang mendekam di balik bui.
Bambang Soesatyo sebelumnya mengungkapkan, kerugian negara akibat praktik mafia pajak mencapai Rp200 triliun hingga Rp300 triliun pertahun.
"Karena itu kalau mau diungkap, harus secara komprehensif," kata Bambang usai rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Ia mengatakan, mafia pajak sudah lama beroperasi di Indonesia dan diduga masih melakukan praktik hingga kini, meski beberapa kasus pajak telah terungkap. Keberanian mafia pajak yang masih tetap beroperasi menunjukkan kuatnya jaringan mafia tersebut.
Karena itu, untuk memberantasnya harus dilakukan secara komprehensif. Dalam kaitan ini pula, Komisi Hukum DPR RI akan membentuk pantia khusus.
Selama ini, kata Bambang, di DPR telah terbentuk panitia kerja (panja) mengenai perpajakan di Komisi XI DPR. Panja itu akan ditingkatkan menjadi pansus.
Terkait adanya instruksi presiden dalam kasus pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan, pihaknya masih menunggu kinerja lembaga-lembaga penegak hukum untuk mewujudkan harapan publik.
Presiden pada Senin (17/1) lalu mengeluarkan 12 instruksi terkait kasus Gayus, yaitu Polri/kejaksaan/Kemenkumham dan Kemenkeu segera menuntaskan kasus Gayus dengan melibatkan KPK dan PPATK, dorong KPK untuk menangani kasus yang belum ditangani polisi, audit kinerja pada lembaga yang terkait dengan kasus Gayus, penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu serta penegakan hukum dengan metoda pembuktian terbalik.
Selain itu, mengembalikan uang dan aset negara, mutasi dan pencopotan bagi yang bersalah, penataan lembaga, organisasi, atau pejabat yang bersalah, tinjau ulang sistem kerja, laporan berkala penuntasan kasus Gayus, menjelaskan kepada masyarakat luas terkait kasus Gayus serta menugaskan Wapres Boediono bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk pengawasan.
Sementara itu, hari ini, Rabu (19/1/2011), Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa mafia pajak akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar?
"Saya hanya ingin mengatakan berikan keadilan sesuai kesalahannya," kata Patrialis di kantor Menteri Hukum dan HAM Jakarta Selatan. Patrialis mengaku tidak dalam kapasitas bahwa Gayus harus divonis berat atau ringan. "Semua kami serahkan pada hakim," kata Patrialis.
Sebagaimana diketahui, sidang vonis yang akan dihadapi Gayus besok adalah dalam kasus PT SAT. Dalam kasus ini, mantan pegawai golongan IIIA di Direktorat Jenderal Pajak ini dituntut jaksa 20 tahun penjara.
Terkait Instruksi Presiden beberapa hari lalu soal kasus Gayus, Patrialis mengatakan Inpres itu berkaitan dengan kewajiban para penegak hukum. "Tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan. Justru dengan Inpres itu menjadikan pegangan yang lebih kokoh lagi bagi aparat penyelenggara penegak hukum," kata Patrialis. (fn/ok/ant/tm) www.suaramedia.com

Post a Comment