Sidang Kasus HKBP Ciketing Bekasi: Para Mujahid Dizalimi, HKBP Putarbalikkan Fakta

BEKASI (voa-islam.com) - Sidang perdana insiden Ciketing Bekasi digelar. Para aktivis muslim Bekasi didakwa melakukan penghadangan dan pengeroyokan  jemaat HKBP. Para aktivis menilai dakwaan ini aneh dan memutarbalikkan fakta, mungkinkah 15 orang melakukan penghadangan dan pengeroyokan  terhadap 250 jemaat HKBP?
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang perdana kasus Ciketing dengan terdakwa 15 aktivis muslim Bekasi, Rabu pagi, (29/12/2010).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaan tentang kronologis peristiwa penusukan dan penganiayaan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jl Raya Mustika Sari, Kelurahan Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang terjadi pada 12 September 2010 lalu.
JPU juga mengkaitkan keterlibatan para terdakwa dan saksi lainnya  dalam kasus Ciketing tersebut. Mereka yang disidang secara terpisah itu antara lain: Ustadz Murhali Barda, Ismail, Ade Firman, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID (alias Rano), Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi (Acong), Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Adji Achmad Faisal, Handoko (Tolet), Hardoni Syaiful (Doni).
Ratusan massa yang tergabung dalam Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) tampak tumpah ruah di dalam dan luar sidang PN Bekasi, untuk memberi dukungan terhadap para mujahid  Bekasi yang sebagian besar masih berusia belia. Hadir dalam persidangan tersebut antara lain: Munarman (kuasa hukum), Shalih Manggara Sitompul, SH, Ustadz Abdul Qadir Aka (PJS Ketua FPI Bekasi Raya), Ustadz Syamsuddin Uba (Front Anti Pemurtadan Bekasi) dan tokoh Islam Bekasi lainnya.
....Yang terjadi, kami malah dikeroyok rombongan HKBP yang jumlahnya jelas-jelas lebih besar. Bahkan motor kami ditendang, sampai teman kami ada yang jatuh dari motor, kata Adjie....
Dalam surat dakwaan, JPU Suharso SH MH membacakan kronologis seputar keterlibatan Ade Firman dan para saksi lainnya (Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Adji Achmad Faisal, Handoko, Handoni Syaiful, dan Jaenal), dalam penganiayaan terhadap jemaat HKBP.
Menurut dakwaan JPU, bermula pada tanggal 9 September 2010, terdakwa Ade Firman mendapat SMS dari Ustadz Murhali Barda (Ketua FPI Bekasi Raya) yang berbunyi: ”Wahai Singa Islam....Ramadhan umat Islam diteror dengan isu pembakaran Al Qur’an, umat Islam di Mustika Jaya merayakan Idul Fitri dengan kondisi yang belum nyaman, kehadiran antum/ikhwan sangat diharapkan pada tanggal 12 September 2010 di Mustika Jaya Ciketing Asem...wassalam.”
Kemudian SMS Ustadz Murhali Barda itu diforward (diteruskan) oleh Ade Firman kepada Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, Handoko,  dan Hardonis Syaeful.
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2010, Ade Firman dengan para saksi lainnya yang menerima SMS tersebut berkumpul di Masjid daerah Mangun Jaya Bekasi, dan sepakat pada tanggal 12 September 2010 untuk mendatangi lokasi kebaktian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur  Indah (PTI) Bekasi di daerah Ciketing Mustika Jaya.
Sekitar pukul 07.30, sesuai rencana terdakwa bersama para saksi lain yang menerima sms, kecuali Dede Sutrisna, berangkat dari rumah Ade Firman dengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi kebaktian jemaah HKBP di tanah kosong Ciketing Mustika Jaya. Namun karena belum ada kegiatan kebaktian HKBP, Ade Firman  menelpon Murhali Barda untuk memberitahukan, bahwa di lokasi belum ada kegiatan kebaktian jemaat HKBP.
Lalu Ustadz Murhali Barda memerintahkan untuk berkumpul di Masjid Miftahul Jannah. Ketika Ade Firman dan kawan-kawan sampai di Masjid tersebut, Murhali bersama Supriyanto, Adji Akmal Faisal dan Jaenal sudah lebih dulu datang, sedangkan Dede Tri Sustrisna datang kemudian dengan mengendarai motor Tigernya.
Murhali Barda selanjutnya memerintahkan Ade Firman dan massa yang berkumpul agar berangkat menuju Masjid Nurul Huda untuk bergabung dengan massa lainnya guna menghadang jemaat HKBP agar tidak melaksanakan kebaktian di tanah kosong Ciketing Mustika Jaya.
Setelah mendapat perintah, Ade Firman dkk masing-masing mengendarai sepeda motor. Ade Firman berboncengan dengan Supriyanto (motor Vario), Ismail berboncengan dengan Hardonis (Suzuki Shogun), Dede Tri Sutrisna berboncengan dengan Nunu Nurhadi (Honda Tiger), Panca Rano berboncengan dengan Khaerul Anwar (Honda Beat), Roy Karyadi mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Handoko dengan sepeda motor Supra X, dan Kiki Nurdiansyah mengendarai motor Suzuki Smash. Sedangkan Adji Achmad Faisal berboncengan dengan Jaenal (Honda GL). Mereka pun berangkat menuju Masjid Nurul Huda.
Dalam perjalanan Ade Firman dan teman-temannya berpapasan dengan rombongan jemaat HKBP yang dipimpin oleh Pendeta Luspida Simanjuntak. Menurut JPU, Ade Firman cs memepet, menghadang rombongan jemaah HKBP yang sedang berjalan, dan pada saat berpapasan tersebut, Jaenal memberikan pisau lipat kepada Adjie Achmad Faisal. Setelah itu Adjie dalam posisi di atas sepeda motor dengan pisau lipat di tangannya melakukan penusukan sebanyak 1 kali terhadap salah seorang jemaat HKBP bernama Asia Lumban Toruan. Tusukan itu mengenai bagian perut kanan atas.
Melihat ada yang terluka, seorang anggota Polri bernama Galih Dwi Setiawan yang saat itu bertugas berjaga-jaga mengamankan kegiatan ibadah kebaktian, dibantu Pendeta Luspida memberikan pertolongan. Lalu korban dibawa Galih dan Luspida ke RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Pada saat bersamaan, masih keterangan JPU,  Ade Firman turun dari sepeda motornya dan mengambil sebatang bambu untuk memukul pendeta berkali-kali dan mengenai bagian dahi dan bokongnya. Pemukulan itu terjadi ketika kedua belah pihak berpapasan dengan sepeda motor Galih yang membawa korban penusukan dan Luspida
Akibat perbuatan Ade Firman dan Adji Achmad Faisal, Pendeta Luspida menderita luka-luka. Sesuai dengan visum et repertum yang ditandatangani dr. Bobby Sugiharto, hasil pemeriksaan itu menyebutkan, ditemukan luka memar di dahi atas alis mata dan luka memar di bokong kanan. Sedangkan Asia Lumbun Toruan ditemukan luka diperut kanan akibat benda tajam.
Dalam surat dakwaan JPU sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) Jo Ayat (2) ke-1 KUHP, dengan subsidair: Terdakwa Ade Firman dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap Pendeta Luspida Simanjuntak. Ade Firman, pemuda kelahiran Bekasi 5 November 1985 itu, dituntut dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pasal penganiayaan.
Menanggapi dakwaan itu, Adjie Ahmad Faisal, salah seorang pemuda yang menjadi terdakwa,  kepada voa-Islam.com menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada salah seorang jemaat HKBP.
....Mustahil kami mengeroyok, kami yang hanya berjumlah 15 orang mengeroyok jemaat HKBP yang berjumlah 250 orang. Bahkan, kami diteriaki dengan teriakan ’maling’ dan ’copet’ oleh jemaat HKBP, kata Adjie....
”Mustahil kami mengeroyok, kami yang hanya berjumlah 15 orang mengeroyok jemaat HKBP yang berjumlah 250 orang. Bahkan, kami diteriaki dengan teriakan ’maling’ dan ’copet’ oleh jemaat HKBP,” kata Adji yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan. Ia bersama Supriyanto, teman ngamennya itu biasa mangkal di depan Komdak, Jakarta.
Insiden itu terjadi di jalan Ciketing yang sempit. Sehingga wajar saat berpapasan, kedua pihak tersenggol badan. ”Yang terjadi, kami malah dikeroyok rombongan HKBP yang jumlahnya jelas-jelas lebih besar. Bahkan motor kami ditendang, sampai teman kami ada yang jatuh dari motor,” kata Adjie.
Terdakwa lainnya, Ismail, juga mengatakan hal yang sama kepada voa-islam.com, bahwa dirinya dikeroyok oleh jemaat HKPB. ”Kepala saya dipukul ujung payung, lalu digetok pake batu hingga kepala saya berdarah dan dijahit hingga dua jahitan. Yang jelas, pihak HKBP telah memutarbalikkan fakta. Mana mungkin jumlah kami yang hanya 15 mengeroyok 250 orang jemaat HKBP?, ” kata Ismail.  
....Sebaiknya JPU tidak mengaitkan ini dengan persoalan yang sensitif. Ini adalah aspek ketidakadilan yang dirasakan umat Islam Bekasi....
Sementara itu, Kuasa Hukum Munarman kepada wartawan mengatakan, ia tidak setuju dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama kata-kata mengahadang kebaktian. ”Bukan itu intinya,  tapi protes umat Islam Bekasi terhadap kegiatan gereja ilegal yang meresahkan masyarakat. Jadi bukan pada kebaktiannya. Sebaiknya JPU tidak mengaitkan ini dengan persoalan yang sensitif. Ini adalah aspek ketidakadilan yang dirasakan umat Islam Bekasi.
Ketika ditanya, ihwal penganiayaan terhadap jemaat HKBP, Munarman menegaskan, kita belum sampai pada tahapan proses pembuktian itu. Hal itu perlu dibuktikan lagi dalam sidang-sidang berikutnya. ”Saya berharap agenda persidangan di percepat saja pada pembuktian,” kata Munarman. [taz/Desastian]