Penjelasan Menteri Azerbaijan ini sungguk sangat kontadiktif. Ia mengklaim dirinya sebagai Muslim yang taat beragama, hidup dalam kehidupan Islam, serta menjalankan kewajiban-kewajiban agama. Namun, pada saat yang sama, ia mengumumkan bahwa pakaian yang sesuai aturan agama (syar’iy), yang diwajibkan agama, justru ia larang di sekolah-sekolah, dengan dalih bahwa Konstitusi Sekuler Azerbaijan, yang bertentangan dengan Islam, mewajibkan yang demikian.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rabia Aslanova, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia di Parlemen Azerbaijan menjelaskan: “Pikiran kami tentang masalah memakai jilbab di sekolah tidak berubah. Sebab sekolah-sekolah di Azerbaijan semuanya adalah sekolah sekuler. Sehingga tidak mungkin membolehkan pemakaian jilbab pada sekolah-sekolah menengah di Azerbaijan. Jilbab yang berkembang saat ini hanyalah sebuah mode, atau trend yang masih asing di Azerbaijan. Sehingga itu tidak perlu bagi rakyat Azerbaijan. Perempuan-perempuan lansia di Azerbaijan, semua menutupi kepala mereka. Namun penutup kepala yang berkembang di sekolah-sekolah menengah Azerbaijan ini, benar-benar tidak bisa diterima.”
Dengan ini, anggota parlementer sekuler non-Muslim di Azerbaijan, negeri Muslim, yang mengatakan bahwa jilbab tidak perlu kecuali untuk kaum perempuan lansia, maka ini merupakan sebuah bentuk pelecehan terhadap agama Allah.
Padahal ia memimpin Komisi Hak Asasi Manusia di Parlemen. Namun ia tidak menganggap hal itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Sebab setiap manusia berhak untuk memakai pakaian yang mereka inginkan. Dengan demikian jelaskah bahwa hak asasi manusia hanya untuk kepentingan kaum sekuler saja (kantor berita HT, 21/12/2010).

Post a Comment