Insiden Ciketing: Mereka bukan Hadang Kebaktian, Tapi Protes Gereja Ilegal

BEKASI (voa-islam.com) – Sidang perdana insiden HKBP Ciketing Bekasi digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (29/12/2010). Lima belas aktivis muslim dituduh melakukan penghadangan jemaat HKBP yang hendak beribadah. Mereka bukan menghadang atau melarang ibadah agama lain, tapi protes keberadaan gereja ilegal yang meresahkan warga.

Kuasa Hukum Munarman kepada wartawan mengatakan, ia tidak setuju dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama kata-kata mengahadang kebaktian. Mereka bukan menghadang kebaktian atau ibadah agama lain, melainkan protes gereja ilegal yang melanggar hukum.
”Bukan itu intinya,  tapi protes umat Islam Bekasi terhadap kegiatan gereja ilegal yang meresahkan masyarakat. Jadi bukan pada kebaktiannya. Sebaiknya JPU tidak mengaitkan ini dengan persoalan yang sensitif. Ini adalah aspek ketidakadilan yang dirasakan umat Islam Bekasi.
Ketika ditanya, ihwal penganiayaan terhadap jemaat HKBP, Munarman menegaskan, kita belum sampai pada tahapan proses pembuktian itu. Hal itu perlu dibuktikan lagi dalam sidang-sidang berikutnya. ”Saya berharap agenda persidangan di percepat saja pada pembuktian,” kata Munarman.
15 Aktivis Muslim bukan mengeroyok, tapi dikeroyok 250 jemaat HKBP
Di wajah para pemuda mujahid nampak gelora jihad mereka begitu membara. Saat dijumpai voa-islam.com di ruang tahanan PN Bekasi, para pemuda itu tengah dikunjungi keluarga dan tokoh Islam Bekasi untuk memberikan support kepada mereka.
Adjie Ahmad Faisal, salah seorang pemuda yang menjadi terdakwa,  kepada voa-islam.com menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada salah seorang jemaat HKBP. ”Mustahil kami mengeroyok, kami yang hanya berjumlah 15 orang mengeroyok jemaat HKBP yang berjumlah 250 orang. Bahkan, kami diteriaki dengan teriakan ’maling’ dan ’copet’ oleh jemaat HKBP,” kata Adji yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan. Ia bersama Supriyanto, duet mengamennya itu biasa mangkal di depan Komdak, Jakarta.
Insiden itu terjadi di jalan Ciketing sempit. Sehingga wajar saat berpapasan, kedua pihak tersenggol badan. ”Yang terjadi, kami malah dikeroyok rombongan HKBP yang jumlahnya jelas-jelas lebih besar. Bahkan motor kami ditendang, sampai teman kami ada yang jatuh dari motor,” kata Adjie yang ditahan di depan Komdak sehabis Maghrib.
Sejak insiden Ahad 12 September 2010 itu, Ustadz Murhali Barda, Ismail, Ade Firman, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID (alias Rano), Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi (Acong), Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Adji Achmad Faisal, ditahan pihak berwajib di Polda Metro Jaya, Jakarta. Handoko (Tolet), Hardoni Syaiful (Doni) hanya dikenakan tahanan luar, karena usianya yang masih dibawah 17 tahun.
Ismail kepada voa-islam.com juga mengatakan hal yang sama, bahwa dirinya dikeroyok oleh jemaat HKPB. ”Kepala saya dipukul ujung payung, lalu digetok pake batu hingga kepala saya berdarah dan dijahit hingga dua jahitan. Yang jelas, pihak HKBP telah memutar balikkan fakta. Mana mungkin jumlah kami yang hanya 15 mengeroyok 250 orang jemaat HKBP?, ” kata Ismail.
Tokoh Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) yang melakukan aksi unjuk rasa  di depan PN Bekasi, mendesak kepada pihak Kejari Bekasi agar menetapkan status Murhali Barda sebagai tahanan luar. [taz/desastian]