Century, Skandal Politik-Hukum yang Tak Berujung

HeadlineINILAH.COM, Jakarta - Tidak berlebihan bila menyebut kasus dana talangan (bailout) Bank Century sebagai salah satu skandal terbesar tahun ini. Inilah juga yang patut menjadi catatan istimewa tahun ini.

Skandal yang melibatkan dana Rp6,7 triliun itu teramat istimewa karena tidak hanya aparat hukum yang terjun untuk menyelesaikannya, tetapi juga DPR merasa perlu ikut turun tangan secara politik. Inilah kali pertama dalam tahun ini, kekuatan politik secara legal formal 'memaksa' aparat hukum mengadili sebuah kebijakan pemerintah.

Perhatian publik nyaris tersita akibat skandal keuangan tesebut. Bahkan mungkin sulit dihitung berapa banyak energi publik terserap karena kasus ini tidak juga menemukan ujungnya.

Berhari-hari, bahkan berbulan-bulan skandal ini terus menerus muncul dan disodorkan begitu saja tanpa tahu di mana ujungnya. Ironisnya, publik begitu saja disodori drama berkepanjangan, entah itu di parlemen maupun di tingkat penegak hukum.

Sampai kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah skandal ini tergolong tidnak pidana korupsi. Persoalannya, KPK kesulitan menemukan bukti-bukti untuk membawa skandal itu ke meja hijau.

Argumen KPK sederhana saja. Dalam proses bail out itu memang ditemukan indikasi penyimpangan. Namun, belum tentu penyimpangan itu merupakan pelanggaran pidana. Apakah sebuah penyimpangan merupakan pelanggaran? Itulah yang hendak diungkap KPK dan itulah juga kesulitan yang dihadapinya.

DPR membentuk Pansus Angket Century pada 4 Desember 2009, terdiri dari 30 anggota dewan dengan komposisi Fraksi Demokrat (8), Golkar (6), PDIP (5), PKS (3), PAN (2), PPP (2), PKB (2), Gerindra (1), dan Hanura (1). Pansus ini bekerja selama tiga bulan hingga Februari 2010.

Setelah bekerja maraton selama dua bulan, Pansus Angket Bank Century mengakhiri tugas Selasa (23/2/2010) ditandai dengan pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi. Tujuh fraksi menyatakan ada dugaan pelanggaran dalam proses bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century. Dua fraksi menyatakan tak ada pelanggaran.

DPR dalam sidang paripurna Rabu (3/3/2010) menyepakati Opsi C yang menyatakan bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun bermasalah. Sebanyak 325 anggota dari 537 anggota yang hadir memilih Opsi C, sedangkan yang menyatakan proses prosedur bailout tidak bermasalah, Opsi A dipilih oleh 212 anggota DPR.

Dengan demikian, maka kebijakan bailout Bank Century termasuk proses merger, dan akuisisi atas bank tersebut terjadi sejumlah pelanggaran berindikasi tindak pidana korupsi, penyimpangan kebijakan perbankan dan keuangan negara, pidana pencucian uang maupun tindak pidana umum lainnya.

Posisi mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani (Ani) berada di ujung tanduk. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas skandal Bank Century.

Menyusul keputusan sidang paripurna tersebut, DPR pun memboikot rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perubahan APBN 2010, Jumat (9/4/2010). Pada masa ini hubungan DPR, khususnya Komisi XI dan Banggar dengan pemerintah sangatlah buruk. Berkali-kali DPR memboikot forum rapat yang dihadiri oleh Sri Mulyani.

Namun, perkembangan pengusutan kasus Century perlahan meredup bersamaan dengan pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani dari kabinet. Menkeu Sri Mulyani resmi mengundurkan diri dari kabinet pada 1 Juni 2010 dan menerima tawaran Bank Dunia menjadi managing director wilayah Amerika Latin dan Karibia, Timur Tengah dan Afrika Utara, Asia Timur dan Pasifik.

Mundurnya Sri Mulyani dari kabinet dianggap sebagai kemenangan Pansus Century, namun sesungguhnya penyelesaian hukum skandal bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun menjadi kabur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang dipercayai untuk mengusut skandal Century secara hukum ternyata tak mampu berbuat banyak. “Kami sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat kalau dianggap lamban,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (21/7/2010).

Anggota Tim Pengawas kasus skandal Bank Century dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, mengaku malu hingga kini kasus Century belum juga selesai. "Saya malu karena kasus ini belum selesai-selesai. Kalau mau tanya masalah ini tanya saja kepada pimpinan. Saya kan dari tim kecil. Tanya juga kepada partai-partai besar, Demokrat, Golkar, Saya kan dari partai kecil,” kata Akbar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/7/2010). [tjs]