Ahli Hukum: Tak Ada UU yang Bisa Jerat Ariel..?

UU IT, UU Pornografi dan KUHP yang digunakan oleh JPU tidak ada yang tepat.
Ariel di Pengadilan Negeri Bandung (VIVAnews/Beno Junianto)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Jisman Samosir, seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar)  menilai tidak ada UU yang bisa menjerat Nazriel Ilham alias Ariel dalam kasus video porno yang kini dihadapi.

Menurut Jisman, baik UU IT, UU Pornografi dan KUHP yang digunakan oleh JPU tidak ada yang tepat. Oleh karena itu, ia menilai Ariel akan segera bebas.

Pertama, tidak bisa menggunakan UU IT, yang berlaku 2008, sementara kasus ini terjadi pada 2006. Kedua, UU Pornografi tidak bisa karena ini digunakan untuk diri sendiri.
"Sementara KUHP tidak memenuhi rumusan itu sama sekali, karena itu memakai hard disk, kalau ponsel kan tidak memakai hard disk," kata Jisman, seusai memberi kesaksian di PN Bandung, Kamis 30 Desember 2010. Jisman merupakan saksi ahli yang dihadirkan hari ini.

Dosen Fakultas Hukum itu juga menilai pihak yang seharusnya ditahan adalah penyebar video porno tersebut. Sesuai dengan pasal yang didakwakan. "Harusnya yang menyebarkan itu yang dituntut.".

Jisman menegaskan, berdasarkan hukum teoritis yang ia pahami, kekasih artis Luna Maya itu tidak melakukan kesalahan sedikit pun. Tinggal majelis hakim nanti yang berwenang memberikan putusan.

Sementara soal kemungkinan Ariel memberikan fasilitas kepada orang lain sehingga orang tersebut akhirnya mengedarkan file-file pribadinya, Jisman mengatakan hal itu bisa jatuh pada kasus pencurian.

"Persoalannya, seseorang meminjam file tertentu, tapi dia mengambil file yang lain. Itu namanya mencuri," Jisman menegaskan. (umi)