Depok (voa-islam.com) - Kemenangan Pasangan Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Depok disambut suka cita dengan mengadakan syukuran antara partai PKS dengan koalisinya.
Pasangan yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan koalisinya itu menggelar syukuran di sebuah kawasan di Sawangan, Depok.
Dari pantauan di lokasi, Minggu (28/11/2010), bersama penyanyi nasyid, Wali Kota incumbent Nur Mahmudi mengekspresikan kegembirannya dengan menyanyikan lagu Darah Muda ciptaan Raja Dangdut Rhoma Irama.
Pasangan yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan koalisinya itu menggelar syukuran di sebuah kawasan di Sawangan, Depok.
Dari pantauan di lokasi, Minggu (28/11/2010), bersama penyanyi nasyid, Wali Kota incumbent Nur Mahmudi mengekspresikan kegembirannya dengan menyanyikan lagu Darah Muda ciptaan Raja Dangdut Rhoma Irama.
Sementara itu, Wakil Walikota terpilih Idris Abdul Somad mengajak seluruh pasangan calon yang kalah pada Pemilu Kada yang lalu menerima kekalahan dengan legowo dan menghormati keputusan MK...."Kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga Depok untuk mendukung kami melanjutkan program sebelumnya...
Wakil Wali Kota Depok terpilih Idris Abdul Somad mengajak seluruh pasangan yang kalah untuk menerima kekalahan dengan legowo dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan MK itu menolak gugatan para kandidat yang kalah dalam Pemilukada Depok khususnya gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lagi pula, sambung dia, sebelum dimulainya Pemilukada, seluruh kandidat sudah berkomitmen untuk siap menang dan siap kalah.
"Kami bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga Depok untuk mendukung kami melanjutkan program sebelumnya, disamping itu kami juga punya kekuatan hukum dari MK," kata Idrus.
Pemilu Kada Kota Depok Oktober 2010 lalu, terdapat empat pasang calon peserta Pemilukada Kota Depok dengan tingkat partisipasi pemilih hanya 50 persen. Banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menjadi dasar gugatan bagi para calon yang kalah dalam Pemilukada untuk menggugat KPU ke MK. (LieM/ozo)

Post a Comment