Komisioner Komnas HAM
Keempat, opeasi salah tangkap yang ditimbulkan Densus 88 itu tidak saja menimbulkan traumatic kepada korban tetapi juga kepada keluarga korban. Kelima, bukan saja terjadi banyak korban jikwa, tetapi korban harta warga tanpa konpensasi juga. Keenam, penganiayaan fisik maupun psikis terhadap korban-korban yang ditangkap Densus 88 maupun keluarga korban itu sangat intens dilakukan. Ketujuh, Densus 88 mendapatkan dana dari negara-negara asing terutama Amerika Serikat dan Australia. Ini jelas ada agenda-agenda Barat untuk menghantam umat Islam.
Itu semua merupakan bentuk pelanggaran UU HAM No. 39 Tahun 1999 maupun UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Saya berpendapat Densus 88 harus segera dibubarkan karena tidak mengabdi kepada bangsa, bekerja tidak murni untuk pemberantasan terorisme tetapi telah terjadi penunggangan-penunggangan untuk kepentingan lain. Sedangkan semua oknumnya yang terlibat pelanggaran HAM ini harus segera diproses demi tegakknya keadilan.[]joy
Sumber: Media Umat Edisi 46, 28 Dzulqaidah - 11 dzulhijjah 1431 H / 5 – 18 November 2010

Post a Comment