Bubarkan Densus 88 dan Adili Oknumnya


Komisioner Komnas HAM
Setidaknya ada tujuh indikasi temun bahwa Densus 88 melanggar HAM. Pertama Densus 88 telah dan sedang menyebarkan kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu terutama kelompok-kelompok Islam yang disebut sebagai kelompok radikal.
      Kedua, dalam strategi pemberantasan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88 cenderung hanya mengandalkan informasi yang belum teruji akibat dari manajemen intelijen yang tidak professional sehingga banyak keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 itu mengarah kepada fitnah. Ketiga, Densus 88 cenderung mengumbar tindak kekerasan dalam bentuk yang sangat sadis, yakni dengan mengeksekusi mati.
      Keempat, opeasi salah tangkap yang ditimbulkan Densus 88 itu tidak saja menimbulkan traumatic kepada korban tetapi juga kepada keluarga korban. Kelima, bukan saja terjadi banyak korban jikwa, tetapi korban harta warga tanpa konpensasi juga. Keenam, penganiayaan fisik maupun psikis terhadap korban-korban yang ditangkap Densus 88 maupun keluarga korban itu sangat intens dilakukan. Ketujuh, Densus 88 mendapatkan dana dari negara-negara asing terutama Amerika Serikat dan Australia. Ini jelas ada agenda-agenda Barat untuk menghantam umat Islam.
      Itu semua merupakan bentuk pelanggaran UU HAM No. 39 Tahun 1999 maupun UU No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Saya berpendapat Densus 88  harus segera dibubarkan karena tidak mengabdi kepada bangsa, bekerja tidak murni untuk pemberantasan terorisme tetapi telah terjadi penunggangan-penunggangan untuk kepentingan lain. Sedangkan semua oknumnya yang terlibat pelanggaran HAM ini harus segera diproses demi tegakknya keadilan.[]joy

Sumber: Media Umat Edisi 46, 28 Dzulqaidah -  11 dzulhijjah 1431 H / 5 – 18 November 2010