JAKARTA (voa-islam.com) – Berbahagialah Ariel Paterporn dan kaum pemuja syahwat di negeri mayoritas Muslim ini. Dengan alasan perlindungan HAM, video porno dan perzinahan yang mereka buat dengan siapapun, meski dengan suami atau istri orang, tidak akan terkena jerat hukum di dunia jika dilakukan dengan alasan pribadi.
Staf Kementerian Agama, Tulus Sastrowidjoyo mengatakan bahwa pembuatan dokumen pornografi dengan objek diri sendiri dan ditujukan untuk kepentingan diri sendiri diperbolehkan. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai utusan pemerintah dalam uji materi UU No.44/2008 tentang pornografi, khususnya mengenai penjelasan pasal 4 dan pasal 6, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/10/10).
“Kita harus menghargai dan menghormati bila ada orang yang ingin membuat dokumen pornografi tentang dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri. Karena hal itu tidak termasuk pengertian pornografi. Alasannya, apa yang dibuatnya tidak disampaikan kepada public melalui media komunikasi juga tidak dipertunjukkan di muka umum,” kata Tulus di depan hakim panel MK.
Menurut dia, kandungan pasal yang diuji tersebut merupakan bentuk perlindugan hak privasi seseorang yang bersifat forum internum, yang harus dihormati dan mendapat perlindungan.
“Penjelasan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 tentang pornografi, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat maupun perlindungan umum terhadap HAM, khususnya perlindungan privasi seseorang,” tandasnya.
Uji materiil UU itu diajukan oleh Farhat Abbas SH. Pemicunya, kasus video mesum artis dengan tersangka Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary, yang hingga kini masih dalam proses di kepolisian.
Pemerintah mempunyai pendapat lain soal video mesum Ariel Cs. Menurut Mualimin Abdi, utusan pemerintah, yang juga dimintai keterangan dalam persidangan konstitusi itu, menegaskan bahwa kasus video mesum Ariel harus dilihat apakah laptop Ariel tersimpan dengan baik atau tidak. “Kecuali laptop itu dipinjamkan kepada orang lain, berarti bukan untuk kepentingan diri sendiri,” kata Mualimin.
Rakhmat Jaya SH, kuasa hukum dari pihak pemohon, memberi penilaian bahwa peluang para tersangka video mesum untuk lolos dari jeratan hukum sangat terbuka. “Coba kalau ndak ada pasal itu pasti sudah dibui dong,” katanya.
Dia menuding, pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 UU 44/2008 membuat pihak kejaksaan kesulitan menentukan apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau belum.
Apapun hasil uji materiil, para pezina pemuja syahwat bebas itu jangan tertawa dengan kemenangan di mata hukum duniawi. Karena mereka tidak akan bisa bebas dari pengadilan akhirat dari Yang Maha Adil. Waspadalah!! [taz/jpnn]
Post a Comment