"Pernyataan Mensesneg Dinilai 'Lunturkan' Image Presiden SBY"

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus berbicara langsung ke publik menyusul keputusannya memberhentikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Hal ini perlu untuk menjernihkan sikap pemerintah dan mengembalikan kepercayaan publik.

"Buat saya lepas dari soal pencitraan SBY harus bicara di depan publik," kata pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanudin Muhtadi.

Hal ini disampaikan Burhanudin usai acara diskusi Trijaya bertema "Kontroversi karir-nonkarir Jaksa Agung" di restoran Warung Daun,  Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/9/2010).

Dikatakan dia, SBY perlu bicara ke publik karena beberapa waktu lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi telah memberikan pernyataan yang terkesan menunjukkan pemerintah menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Jaksa Agung.

Pernyataan tersebut dinilai memberikan image tidak baik terhadap pemerintah. "Karena sehari sebelumnya Sudi Silalahi terlanjur mengatasnamakan pemerintah, memberikan tanggapan yang secara umum seolah-olah menolak putusan MK, dan itu kurang positif," ujar Burhanudin. Menurut dia, SBY penting memperjelas sikap pemerintah supaya bisa dipegang masyarakat. "Jangan yang dipegang itu versi Sudi Silalahi, Denny Indrayana atau Patrialis Akbar, tapi langsung dari orang nomor satu," kata dia.

SBY telah menandatangani Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung terhitung sejak Jumat 24 September 2010.

Jabatan Hendarman digantikan sementara oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. SBY pada Oktober mendatang juga dikabarkan akan memilih dan melantik jaksa agung yang baru.

Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Sabtu, akan menyerahkan semua fasilitas milik negara di antaranya mobil dinas setelah dirinya diberhentikan secara hormat sebagai jaksa agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Semua fasilitas negara, akan diserahkan oleh Pak Hendarman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

Keppres bernomor 104/P/2010 itu dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010, yang selanjutnya mengalihkan tugas jaksa agung kepada wakil jaksa agung hingga terpilihnya jaksa agung yang baru.

Ia menambahkan bahwa Hendarman akan mengemasi barang-barangnya sebelum mengembalikan rumah dinasnya kepada negara.

Sebelumnya, Hendarman Supandji --pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan dirinya sebagai jaksa agung--, menyatakan ruangan kerjanya di Gedung Utama Kejagung sudah "sepi" dari barang-barangnya berupa buku.

"Ruangan saya sudah "sepi" (sudah tidak ada buku-buku lagi)," katanya.

Seperti diketahui, Hendarman Supandji dihentikan tugasnya sebagai jaksa agung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Uji tafsir tersebut diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara sekitar Rp420 miliar.

Sedangkan Indonesia Corruption Watch menghargai langkah Presiden Susilo Bambang Yuhoyono yang mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2010 mengenai pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.

"Kita memberikan apresiasi terhadap presiden yang mengeluarkan Keppres," kata peneliti ICW, Emerson F Yuntho, di Jakarta.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung.

Keppres bernomor 104/P/2010 itu dikeluarkan Presiden pada Jumat 24 September 2010, yang selanjutnya mengalihkan tugas jaksa agung kepada Wakil Jaksa Agung Darmono hingga terpilihnya jaksa agung yang baru.

Emerson menambahkan dengan dikeluarkannya Keppres itu, maka berarti pemerintah mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.

Sekaligus, kata dia, dikeluarkannya Keppres tersebut sekaligus dapat memupus pandangan publik yang selama ini tercipta bahwa Presiden melindungi Hendarman Supandji.

Disebutkan, adanya putusan MK tersebut, harus menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah ke depannya nanti di dalam mengeluarkan keputusan soal ketatanegaraan.

"Putusan MK itu harus bisa menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, Hendarman Supandji dihentikan tugasnya sebagai jaksa agung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. (fn/dt/2nt) www.suaramedia.com