"Hendarman Diberhentikan, Muncul Masalah Baru"

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Anggota Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Topane Gayus Lumbuun, menilai pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninggalkan persoalan baru. Seharusnya, SBY memperbaiki kesalahan administrasi atau melakukan reparatoir. "Pemberhentian Hendarman bukan langkah tepat jika tanpa didahului pengangkatan," kata Gayus Lumbuun, Sabtu (25/9/2010).
Menurut Gayus, sebaiknya SBY melantik Hendarman Supandji  lebih dulu untuk mengisi kekosongan administrasi sebelumnya. Pelantikan itu untuk memulihkan keadaan, yang dalam hukum administrasi negara dikenal dengan asas reparatoir. Presiden bisa memulihkan keadaan dengan memperbaiki kesalahan administrasi negara.

"Setelah itu Presiden bisa setiap saat melimpahkan jabatan Jaksa Agung kepada siapa saja dengan hak prerogatifnya," tegas anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Gayus melanjutkan, dengan tidak melakukan reparatoir, maka akan banyak orang yang mempersoalkan. Karena, tindakan hukum yang dipimpin Jaksa Agung yang tidak sah, akan tidak sesuai dengan administrasi negara.
Semalam, Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Presiden juga menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Pelaksana Tugas.
Keputusan ini merupakan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang menggugat Undang-Undang Kejaksaan.
Politisi PDIP di Komisi Hukum DPR ini menilai tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Kepres pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji merupakan tindakan yang terbalik.

Dihubungi pagi ini, Gayus menilai Presiden sebenarnya tak mengakui adanya kesalahan administrasi dengan memperhatikan pasal 19 – 22 UU Kejaksaan. “Berarti dia tidak memaknai bahwa pengangkatan itu ada kecacatan tindakan administrasi,” kata Gayus.
Menurut Gayus, Presiden seharusnya mengeluarkan Keppres pengangkatan Hendarman terlebih dahulu baru memberhentikannya. Karena jika tidak itu berarti dalam setahun terakhir ada syarat administrasi negara yang tidak dipenuhi Hendarman selaku Jaksa Agung. “Pada saat dia sebagai Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I kan dia dilantik, ada Kepresnya. Namun di Jilid II ini kan tidak ada. Gambarannya, kalau diberhentikan berarti Hendarman setahun itu salah karena dia tidak dilantik sebagaimana yang dijabarkan MK.”

Lebih jauhnya, Gayus berpendapat, jika Hendarman hanya diberikan Kepres pemberhentian maka bisa saja orang yang mendapat tindakan hukum selama setahun terakhir merasakan bahwa dia terkena tindakan humkm oleh lembaga yang dipimpin oleh orang yang tidak memenuhi syarat administrasi negara. “Oleh karena itu pemberhentian ini meninggalkan kekosongan persoalan,” tuturnya.

Karena itulah Gayus berpandangan, seharusnya Presiden mengangkat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung untuk masa jabatan satu tahun kebelakang, yakni pada saat Kabinet Indonesia Jilid II dimulai. “Karena tiba-tiba diberhentikan bagaimana putusan MK dengan kekosongan yang setahun itu. Seharusnya Presiden mengangkat dulu Pak Hendarman dengan Kepres untuk memenuhi dulu kekosongan yang tadi baru diberhentikan jika ingin diberhentikan. Dia tidak pernah diangkat lalu tiba-tiba diberhentikan.”

Dengan tindakan pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tanpa melantik dan mengeluarkan Kepres pengangkatannya terlebih dahulu, maka Gayus menilai Presiden bertindal tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi. “Dengan kata lain Presiden tidak menghormati MK. Kalau diberhentikan, kan memang dia mau diberhentikan. Berarti ini tidak care dengan keputusan (MK),” kata dia. (fn/vs/tm) www.suaramedia.com