Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meminta agar kasus skandal Bank Century ditutup secara hukum, dengan alasan KPK dan Kejaksaan Agung sudah menyatakan tidak menemukan tindak unsur pidana dalam kasus itu. “Kalau tidak menemukan apa-apa, ya harus di-closing, ditutup secara hukum,” ujar Benny.
Menyikapi pernyataan itu, praktisi hukum dari Medan, Julheri Sinaga mengatakan, skandal Century harus dituntaskan dan bukan ditutup. “DPR harus menuntaskan kasus ini yang telah merugikan negara milyaran rupiah,” tegas Julheri kepada Waspada Online, malam ini.
Julheri menilai, pernyataan Benny itu hanya untuk cari muka saja. Timbulnya pernyataan itu karena Benny merasa menjadi pahlawan dan menuntaskan kasus skandal Century ini. “Seharusnya sebagai wakil rakyat, Benny harus menuntaskan kasus itu dan bukan menutup kasus ini. Tindakan dia ini justru hanya akan mempermalukan dia dan Partai Demokrat,” tegasnya.
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) sendiri, tambah Julheri, sangat lamban untuk menyelesaikan kasus skandal Bank Century ini. Hal ini semakin tampak, setelah kedua petinggi KPK Bibit-Chandra, yang beberapa waktu lalu tersangkut masalah hukum.
Namun, katanya, setelah keduanya bebas, kinerja KPK langsung merosot dan sangat lamban dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi, termasuk skandal Century ini.
Memang, Benny mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan sah-sah saja untuk disampaikan, karena merupakan kebebasan orang untuk berpendapat. “Tapi untuk kasus Century, yang dinilainya lebih baik ditutup, sangat tidak pantas untuk disampaikan seorang anggota DPR yang merupakan wakil rakyat,” pungkasnya.
Senada dengan itu, analis politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ahmad Taufan Damanik, menilai bahwa pernyataan Benny itu merupakan tindakan yang mengada-ngada. “Kita sungguh sangat menyayangkan pernyataan itu. Bagaimana bisa seorang Ketua Komisi III DPR berbicara seperti itu,” sesal Taufan, kepada Waspada Online, malam ini.
Dikatakan, sudah jelas keputusan untuk meneruskan dan menuntaskan kasus Century merupakan hasil mufakat dari sidang paripurna DPR, dan harus segera diselesaikan. “Dengan pernyataan itu, Benny sangat tidak pantas menjadi anggota DPR karena dinilai tidak pro-rakyat,” kata Taufan.
KPK sendiri, menurut Taufan, bukan tidak berhasil tapi belum bisa membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus Century. Dengan kata lain, prosesnya masih terus berjalan. “Saya melihat KPK sangat lamban dalam kasus Century ini, tapi tidak ada alasan untuk menutup kasusnya,” jelas Taufan.
Taufan mengharapkan, KPK segera mengusut tuntas kasus Bank Century ini, dan jangan ada kesan dibiarkan begitu saja.
Sebelumnya politisi PDIP yang juga wakil ketua DPR RI, Pramono Anung, mengatakan apabila ada anggota DPR termasuk pimpinan Komisi III yang menyampaikan kasus Century ditutup, berati tidak patuh dan taat dengan keputusan paripurna.
“Dalam Paripurna boleh kita berbeda, tapi begitu diputuskan itu berlaku kepada semuanya, termasuk bagi fraksi yang pada waktu itu menolak. Dengan demikian, tidak bisa ditutup secara serta merta, karena proses dan pengawasan sedang berjalan,” tandasnya.
Sementara itu, sekretaris-jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya, Ahmad Muzani, juga menyatakan penutupan kasus Bank Century harus memiliki landasan yang jelas. Perintah penyelidikan hukum atas Century, kata Muzani, memiliki kekuatan hukum karena diperintahkan Rapat Paripurna DPR.
“Kalau memang tidak bisa dibuktikan, harus ada keputusan bahwa ini tidak bisa dibuktikan. Penutupan kasus ini tak bisa diusulkan oleh satu dua orang saja, karena ini sudah menjadi keputusan politik yang mempunyai kekuatan hukum lewat sidang paripurna,” jelasnya.
Jika memang tidak terbukti, kata Muzani, umumkan kepada masyarakat luas. Karena persidangan di Pansus sudah terbuka, masyarakat pun sudah tahu.

Post a Comment