Tanya: Anak laki2 bisa dijadikn mahrom umur brp? Nuwun
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kesimpulan dari keterangan para ulama, anak laki-laki bisa menjadi mahram bagi wanita di keluarganya dengan beberapa syarat,
- Baligh
- Berakal
- Mempunyai kemampuan (qudrah)
Berikut beberapa keterangan ulama,
Keterangan Ibnu Abidin – ulama hanafi –,
وقد اشترط في المحرم العقل والبلوغ
Disyaratkan untuk aturan mahram, harus berakal dan baligh. (Hasyiyah Ibn Abidin, 3/41)
Ibnu Qudamah – ulama hambali – mengatakan,
ويشترط في المحرم أن يكون بالغاً عاقلاً، قيل لأحمد: فيكون الصبي محرماً؟ قال: لا، حتى يحتلم؛ لأنه لا يقوم بنفسه فكيف يخرج مع المرأة! وذلك لأن المقصود بالمحرم حفظ المرأة ولا يحصل إلا من البالغ العاقل فاعتبر ذلك
Untuk mahram, disyaratkan harus baligh, dan berakal. Imam Ahmad ditanya, “Apakah anak kecil bisa jadi mahram?” Jawab Beliau, “Tidak, sampai dia baligh. Karena anak kecil tidak bisa ngurusi dirinnya sendiri, bagaimana dia bisa keluar safar bersama wanita!” Sementara tujuan adanya mahram adalah menjaga si wanita. Sehingga tidak mungkin tujuan itu terwujud, kecuali dari orang yang baligh dan berakal. Perhatikan hal ini. (al-Mughni, 3/192).
Keterangan Syaikh Abdullah bin Jasir,
ويشترط في المحرم ما يشترط غيره، من العقل والبلوغ…فمن دون ذلك ليس بمحرم؛ لأنه لا يحصل به المقصود، من الحفظ…
Disyaratkan dalam status mahram, sebagaimana syarat ibadah lainnya, yaitu berakal, baligh… orang yang dibawah usia baligh, bukan mahram. Karena tujuan adanya mahram tidak terwujud, seperti penjagaan.. (Mufidul Anam, hlm. 44).
Dari semua keterangan di atas menunjukkan bahwa keberadaan mahram bagi wanita yang hendak safar, disyaratkan harus yang sudah baligh. Mengingat fungsi mahram adalah menjaga wanita yang safar dengannya. Sehingga, disamping baligh, dia juga memiliki qudrah untuk melakukan penjagaan, bukan orang lumpuh, dst. [www.globalmuslim.web.id]
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Post a Comment