Negara bagian Niedersachsen, Jerman mencabut larangan mengenakan jilbab bagi guru Muslim di sekolah umum. Langkah ini menyusul putusan pengadilan tinggi bahwa larangan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama.
Mulai sekarang, guru-guru perempuan di negara bagian Niedersachsen, Jerman diperkenankan untuk mengenakan jilbab saat mengajar. Sebelumnya, hanya guru yang mengajar pendidikan Agama Islam yang diperbolehkan mengenakan jilbab di kelas.
Kementrian Pendidikan Niedersachsen mengatakan, mulai sekarang seluruh guru di semua mata pelajaran dapat mengenakan jilbab, kecuali jika hal ini bisa “memprovokasi konflik berbahaya” atau “mengganggu ketentraman umum“. Dan dalam hal ini, setiap kejadian akan diperiksa oleh kementrian secara individual.
Larangan berjilbab bagi guru sekolah umum masih diterapkan di delapan negara bagian, diantaranya di Berlin, Bayern dan negara bagian berpopulasi terbanyak di Jerman Nordrheinwesfalen.
Setelah Kristen, Islam merupakan agama ke-dua terbesar dengan pemeluk terbanyak di Jerman. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1,3 juta Muslim tinggal di Nordrhein-Westfalen. Dan mayoritas Muslim di Jerman adalah pendatang dan keturunan migran generasi kedua atau ketiga. (dw.com, 8/9/2015)
[www.globalmuslim.web.id]
Post a Comment