SUMATERA UTARA– Sebanyak empt belas Pengungsi Rohingya dihadirkan dalam sidang Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada hari Rabu (31/07/13). Hal itu terjadi setelah keributan di Pusat Penahan yang mengakibatkan 8 nelayan Budha dari Myanmar tewas.
Peristiwa kerusuhan itu terjadi pada 5 April lalu, di mana 11 nelayan Budha ditahan akibat melakukan perburuan ilegal di perairan Indonesia. Mereka dimasukkan ke dalam tahanan bersama dengan 100 Pengungsi Rohingya.
Maka terjadilah perkelahian yang menyebabkan 8 orang nelayan Budha itu tewas dan 15 Muslim Rohingya luka-luka. Sedangkan 3 orang Budha lainnya selamat.
Jaksa Penuntut telah mendakwa keempat belas Pengungsi Rohingya itu melakukan pengeroyokan dan penyiksaan serta dituntut penjara maksimal 12 tahun.
Tetapi, orang-orang Budha di Myanmar dengan bebas membantai orang-orang Muslim, dan bahkan menghancurkan harta benda mereka, termasuk membumi-hanguskan masjid-masjid yang menjadi tempat ibadah Muslim, termasuk sekolah-sekolah milik Mulsim Rohingya. Orang-orang Budha memang biadab. [usamah/rohingya/www.globalmuslim.web.id]
Post a Comment