Oleh : Muhammad Hanif
Koordinator Umum Komunitas Islam Ideologis (KOSI)
Dalam sebuah acara debat di sebuah stasiun televisi swasta baru
baru ini, kelompok liberal yang terdiri dari Yenny Wahid (Wahid
Institute), Siti Musdah Mulia, Ulil Absar Abdalla, Komnas Perempuan dan
lainnya mempermasalahkan surat edaran Pemerintah Kota Lhokseumawe
mengenai himbauan bagi kaum perempuan untuk tidak duduk ngangkang saat
mengendarai sepeda motor. Topik yang dibahas kemudian meruncing pada
sejumlah perda bernuansa syariah di berbagai daerah yang dinilai
diskriminatif dan tidak menghargai hak hak perempuan. Di antaranya,
perda tentang kewajiban mengaji, larangan minuman keras, larangan
pelacuran dan sejenisnya.
Dalam pandangan penulis, kicauan kubu liberal ini sudah ngelantur
karena sangat tendensius dan jauh dari nilai nilai kebenaran. Alasannya
pertama, perda perda yang memuat kewajiban berdasarkan ajaran teologis
seperti menutup aurat bagi muslimah dan kewajiban mengaji hanya
dikhususkan bagi umat Islam dan tidak berlaku bagi non muslim. Menjadi
diskriminatif kalau ketentuan tersebut juga berlaku bagi non muslim.
Terlebih lagi, ajaran Islam secara tegas menyatakan bahwa tidak ada
paksaan bagi non muslim untuk memeluk agama Islam.
Kedua, kalau alasan penolakan terhadap perda perda tersebut karena
mengekang hak dan kebebasan kaum perempuan, maka pendapat ini tidak
kalah konyol karena bersandar pada logika yang keliru. Ketika ada
kewajiban bagi kaum perempuan untuk menutup aurat atau larangan
pelacuran sesungguhnya bukan dalam rangka mengekang atau menempatkan
kaum hawa sebagai tertuduh. Spirit perda tersebut sesungguhnya adalah
untuk menjaga kemuliaan kaum perempuan dari berbagai bentuk pelecehan,
eksploitasi dan diskriminasi. Sehingga, ketentuan yang mewajibkan kaum
hawa untuk mengenakan jilbab dan menutup aurat hendaknya dipahami
sebagai upaya melindungi wanita dari tindak pelecehan khususnya pada
area publik. Begitu juga larangan pelacuran merupakan langkah nyata guna
mempersempit ruang eksploitasi seksual yang dapat menurunkan martabat
kaum hawa. Namun, logika lurus ini tidak bisa dipahami oleh kelompok
liberal yang sejak awal menginginkan kebebasan secara mutlak lepas dari
tradisi dan nilai nilai agama. Termasuk kebebasan untuk menentukan
pilihan hidup sebagai seorang pelacur meski hal itu merendahkan harkat
dan martabat perempuan. Sehingga, segala bentuk pembatasan –meski untuk
melindungi- khususnya kepada kaum hawa dianggap sebagai bentuk
penindasan, perampasan hak dan kemunduran implementasi HAM.
Yenny Wahid sepertinya sedang mengigau. Di akhir acara, Yenny
menyatakan “Lihat di Arab saudi tingkat perkosaannya lebih tinggi
daripada Eropa yang perempuannya banyak memakai bikini,” tegasnya tanpa
menyebut sumber. Padahal menurut data statistik tentang Angka
Pemerkosaan di 116 negara, 7 dari 10 negara dengan tingkat pemerkosaan
tertinggi justru terjadi negara-negara Eropa. Seperti dilansir nationmaster.com Perancis, Jerman, Rusia, dan Swedia adalah negara Eropa dengan tingkat perkosaan tertinggi di dunia. (hizbut-tahrir.or.id)
Jika kita telaah secara mendalam, istilah perda syariah terasa
rancu. Sesungguhnya tidak pernah ada perda syariah atau pun perda yang
non (bukan) syariah. Hakikat nya seluruh perda yang dihasilkan bukan
perda Syariah. Sebab, secara substansi, istilah perda syariah hanya
labelisasi terhadap berbagai produk aturan daerah yang bernuansa atau
terinspirasi dari ajaran agama Islam seperti perda tentang kewajiban
menutup aurat bagi muslimah atau larangan minuman keras. Namun, tidak
100 % sesuai ajaran Islam karena materi hukum yang tertuang dalam perda
tersebut harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan
hukum positif. Sehingga, ketika misalnya ada orang yang berstatus sudah
menikah melakukan perzinahan di Aceh, maka pemerintah setempat sampai
kapanpun tidak bisa membuat dan menetapkan hukuman rajam hingga mati
bagi pelaku zina karena akan bertentangan dengan perangkat hukum positif
yang lebih tinggi.
Pemberlakuan perda perda tersebut lebih tepat dimaknai sebagai
upaya untuk menciptakan ketertiban umum. Menarik pendapat yang
diungkapkan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva . “Saya sudah
mengkaji Perda-perda itu, hampir seluruhnya itu tidak ada Perda Syariah,
yang ada itu mengenai ketertiban umum seperti larangan perizinan minum
minuman keras, nggak menyebut Perda Syariah”, ujarnya. (hidayatullah.com)
Definisi syariah merupakan istilah yang khas dan memiliki
pengertian tertentu. Menurut ensiklopedia bebas wikipedia, Syariah Islam
adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan
umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi
penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.
Sebagai risalah paripurna, syariah Islam mengatur seluruh lini
kehidupan manusia yang terbagi dalam tiga aspek. Pertama, aturan
mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya Allah SWT dalam bentuk ibadah
murni seperti solat, puasa dan haji. Kedua, aturan mengenai hubungan
manusia dengan diri sendiri meliputi makanan, minuman dan akhlak. Dan
ketiga adalah aturan mengenai hubungan manusia dengan sesama (muamalah).
Dari sini kemudian muncul perangkat sistem Islam dalam bidang politik,
ekonomi, pendidikan, hukum dan sosial budaya. Dengan kata lain, Islam
adalah ajaran politik dan spiritual. Itu dari sisi konsep. Adapun
mengenai tata cara penerapan Syariah Islam, ulama terkemuka Syekh
Taqiyuddin An Nabhani menegaskan bahwa penerapan syariah Islam harus
dilaksanakan oleh institusi negara Islam (daulah Khilafah Islamiyah)
secara serentak, menyeluruh dan tidak boleh secara parsial (setengah
setengah). Tidak bisa, misalnya seperti yang terjadi saat ini syariah
Islam hanya berlaku pada masalah ritual saja seperti solat, puasa, dan
haji. Sementara dalam bidang politik pemerintahan mengacu pada sistem
demokrasi sekuler yang justru memisahkan agama dari kehidupan. Dari sini
bisa disimpulkan bahwa perda perda yang ada saat ini bukanlah perda
syariah karena menjadi subsistem hukum positif sekuler, terbatas pada
bidang tertentu dan tidak berlaku secara umum. (borneonews/www.globalmuslim.web.id]

SEHARUSNYA BUKAN HANYA PERDA YANG MENERAPKAN SARIAT ISLAM....TAPI JUSTRU PEMERINTAH PUSATLAH YANG HARUS MENERPAKAN SYRIAT ISLAM SECARA TOTAL.............BUANG DEMOKRASI
ReplyDelete