“Di Indonesia ada sekitar 7 juta waria dan mereka mengalami kekerasan atas adanya agama,” katanya dalam Seminar ‘Kekerasan Atas Nama Agama dan Masa Depan Toleransi Di Indonesia’ di Gedung Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Selasa (8/1/2013).
Menurut Dodo, waria sudah mengalami kekerasan saat memiliki tubuh. Karena agama apapun di keluarga itu, ketika tahu anaknya melakukan transgender yang terjadi adalah pengusiran.
“Di Jakarta saja ada 6200 waria. 60 % dari mereka diusir oleh keluarganya karena dianggap pendosa,” katanya.
Namun Dodo mengakui banyak kesulitan dalam mendapatkan hak sebagai warga negara dalam status sebagai waria. Acara Festival Waria jugadi bubarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) bersama Polisi. Meski kepada Islampos.com, ia sempat menyatakan tidak setuju jika FPI dibubarkan karena itu bagian dari hak berserikat.
Melihat jumlah yang cukup banyak, Dodo mengaku bisa saja kelompok waria membuat partai. “Jangan salah lho, kita bisa buat partai mengalahkan PBB (Partai Bulan Bintang),” selorohnya disambut tawa peserta seminar.
Waria (Transgender) Dalam Islam
Dalam Islam merubah alat kelamin tidak diperbolehkan. Nabi dengan tegas melaknat para pelaku penyimpangan perilaku dan seksual ini. Terhadap kaum waria, yaitu kaum pria yang menjadi wanita, Nabi dengan tegas menyatakan, ”Rasulullah melaknat kaum perempuan yang menyerupai pria, dan kaum pria yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari, Abu Da-wud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibn Majah dari Ibn ‘Abbas).
Hadits ini tidak hanya berlaku untuk waria, tetapi perempuan yang menyerupai laki-laki. Tidak hanya itu, Nabi pun melaknat kaum pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakai-an pria (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Tidak hanya melaknat, Nabi pun memerintahkan agar mereka diusir (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Berbagai nash ini, menurut Imam Nawawi, menegaskan tentang keharaman tindakan penyimpangan perilaku tersebut (as-Syaukani, Nailu al-Authar, II/107). Adapun tindakan penyimpangan seksual, seperti Gay dan lesbi, dengan tegas dilaknat oleh Allah, ”Allah melaknat siapa saja yang melakukan tindakan kaumnya Luth, sebanyak tiga kali.” (HR Ahmad dari Ibn ‘Abbas). Tidak hanya itu, Nabi juga dengan te-gas memerintahkan agar mem-bunuh pelaku (al-fa’il wa al-maf’ul) (HR Ahmad dari Ibn ‘Abbas). Kedua nas ini juga de-ngan tegas menunjukkan ha-ramnya penyimpangan seksual tersebut.
Berbeda dengan khuntsa, karena statusnya sebagai qadha’ Allah, maka orangnya pun tidak dikenai sanksi apapun. Sebaliknya, Islam pun mengatur status mereka, apakah dihukumi laki-laki atau perempuan, maka dikembalikan kepada fungsi kelamin mereka yang paling dominan. Setelah status mereka definitif, maka hukum Islam pun diberlakukan kepada mereka sesuai dengan statusnya. Karena jenis kelamin dari pihak yang dikenai seruan hukum (al-mukh-thab) dalam nas hanya ada dua: pria dan wanita. (Pz/Islampos/www.globalmuslim.web.id)

Post a Comment