JAKARTA, -Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, anggaran untuk posisi 20 orang Wamen mencapai angka Rp1,2 triliun. "Selain itu posisi Wamen juga menimbulkan distorsi yang luar biasa terhadap Kementerian seperti kekacauan birokrasi dan ketidakjelasan antara tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawab antara Eselon satu dan Wamen," kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus di Jakarta, Selasa (13/3).
Ia mencontohkan, konflik antara wakil menteri dan eselon satu ini terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian BUMN. "Tentu, persoalan seperti ini juga terjadi di 18 kementerian lainnya perlu dicek," katanya.
Iskandar menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tertanggal 16 November 2011 Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 tentang Pengetatan Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Luar Biasa Korupsi dan Teroris yang lahir atas 'kerja sama yang baik antara Menteri dan Wamen' ternyata menjadi 'mubazir' dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah diuji oleh pengadilan.
"DPR sekarang sedang mempersiapkan penggunaan hak interpelasi. Luar biasa imbas dari 'kerja sama yang baik' tersebut sampai-sampai harus mengganggu pemerintahan secara umum," katanya.
Contoh lain, katanya, SK Menteri BUMN yakni surat Nomor 236 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menteri BUMN Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi BUMN, yang juga ternyata bermasalah.
"Hal ini dipersoalkan habis-habisan di Komisi VI DPR RI yang bermuara pada Menteri BUMN akan merevisinya," ujar Iskandar.
Mahkamah Konstitusi kini sedang menyidangkan judicial review Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang dijadikan pijakan Presiden SBY untuk mengangkat wakil menteri. Judicial review diajukan karena jabatan Wamen dinilai bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.’ Dan ayat (2) yang berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.’ Sementara ayat (3) berbunyi, 'Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan'.
Pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga tidak konsisten. Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fahmi Idris, yang pernah menjadi calon Wakil Menteri Kesehatan 2009, terjadi perbedaan perlakuan dalam pengangkatan wakil menteri. Fahmi batal dilantik menjadi Wamenkes pada saat itu.
"Secara kelembagaan tentu itu hak prerogatif RI-1. Diluar aspek kelembagaan itu sudah mestinya ada etika untuk memberitahukan pembatalan. Masyarakat dan dokter melihat ada perbedaan perlakuan yang membuat mereka bertanya-tanya. Mengapa di tahun 2009 untuk jadi wakil menteri harus sudah pernah menjabat eselon IA. Mengapa di tahun 2011 mendadak peraturannya berubah," kata Fahmi.
Karena tidak ada penjelasan secara resmi, ia hanya berfikir bahwa pengangkatannya ditunda. "Dalam pemikiran positif saya, ya memang ditunda karena tidak memenuhi syarat pernah eselon 1A," kata Fahmi.[ach/MI]

Post a Comment