Dzalim: Harga BBM Harus Naik, Menkeu Agus Ngotot Depan DPR



JAKARTA, - Menteri Keuangan Agus Martowardoyo berkeras keleluasaan untuk menaikkan harga harus dimasukkan dalam seluruh opsi yang akan dibahas pemerintah. Sebab, pemerintah berpendapat, jika Pasal 7 ayat 6 UU no 22 APBN 2011, yang mengatakan harga eceran BBM bersubsidi tidak diperbolehkan untuk diubah, dipertahankan UU APBN berpotensi melanggar UU Keuangan Negara.
"Kami ingin merespon defisit fiskal. Defisit anggaran kita tidak pernah di atas 2,5% sejak lama, terakhir 2,5% adalah 2001. Itu apakah jelas bahwa jika tidak diubah, ini berpotensi lebih dari 3%, melanggar UU Keuangan Negara? Ini diconfirm dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah pasal 83 ayat 1 dan 2, di mana defisit kumulatif APBD dan APBN tidak melebihi 3%," tutur Agus dalam rapat bersama Banggar DPR, Minggu (25/3) malam.
Agus berkeras hitung-hitungan opsi kedua, di mana subsidi diberikan Rp 266 triliun tanpa kenaikan harga, tidak masuk. Sebab, jika harga tidak dinaikkan, konsumsi BBM dipastikan akan melebihi 47 juta kiloliter. Agus mengingatkan risiko kebocoran BBM bersubsidi dengan disparitas harga terlalu tinggi dengan harga jual di negara tetangga.
"Saat menyusun alternatif, tidak bisa tambah kurang karena ini bukan hitung-hitungan. Ini kebijakan," lanjut Agus. "Yang kami suguhkan ini bukan angka bisa ditambah, dicoret."

[Globalmuslim.web.id]