‘’Kami siap berjihad untuk mempertahankan perda tersebut,’’ ujar Ketua BKPRMI Kabupaten Indramayu, Qoridi Sujai, Ahad (29/1).
Ketua Forum Komunikasi Imam Masjid (Forkim) Kabupaten Indramayu, Syakur Yasin, mengatakan, larangan mengkonsumsi miras merupakan bagian dari perintah Allah. Karenanya, pencabutan perda anti miras, sama saja artinya dengan mencabut perintah Allah.
Syakur mengatakan, pencabutan perda anti miras sangat berbahaya dan mengancam kondusifitas daerah di Kabupaten Indramayu. Pasalnya, secara psikologis, pencabutan perda anti miras akan mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi miras.
Kabag Hukum Pemkab Indramayu, Maman Kostiaman, menjelaskan, penerapan perda tersebut untuk melindungi masyarakat dari penggunaan miras. Pasalnya, miras terbukti sebagai biang kemaksiatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.
’’Secara implementasi, perda tersebut sangat dihormati masyarakat,’’ tandas Maman.

Post a Comment