Kolonialisme Dan Misi Kristen Dalam Sejarah Indonesia (5-Habis)

Oleh, Muhammad Isa Anshary (Peneliti Pusat Studi dan Peradaban Islam)
Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Kristenisasi
Sejak Indonesia diambil alih dari VOC, pemerintah Hindia Belanda banyak memberikan bantuan, baik berupa kebijakan politik maupun finansial, untuk penyebaran agama Kristen. Oleh karena pada abad XIX pemerintah masih disibukkan menghadapi perang di berbagai wilayah di Indonesia, maka bantuan untuk misi Kristen belum sebanyak pada abad berikutnya. Bantuan secara lebih intensif diberikan pemerintah pada masa politik etis.
Dalam beberapa kasus, pemerintah membatasi dan melarang kegiatan misi. Hal ini bukan berarti mereka memusuhi cita-cita agama Kristen, tetapi untuk mengatur serta menjaga keamanan dan ketertiban. Pemberian izin bagi zendingdan misi diberikan ketika ancaman terhadap keamanan diyakini tidak akan muncul. Regeeringsreglement tahun 1854 artikel 123 menyatakan bahwa guru-guru Kristen, pendeta dan misionaris harus mempunyai izin khusus dari Gubernur Jenderal atau atas namanya untuk melakukan pekerjaan di salah satu bagian dari Hindia Belanda. Adanya artikel ini bukan berarti menyempitkan langkah mereka dalam mengkristenkan pribumi, tetapi dalam prakteknya lebih banyak menjadi perlindungan bagi mereka. Dengan surat izin dari Gubernur Jenderal itu, mereka mendapatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk berkilah dari protes para pemimpin pribumi yang berani mengusiknya. [83] Terlebih pada 1 Nopember 1889, pemerintah mengeluarkan besluit (keputusan) no. 2 bijblad dari staatsblad no. 4642 bahwa, "Para pemimpin pribumi dan kaum priyayinya tidak boleh mencampuri perkara agama Kristen terhadap pribumi yang memasuki agama itu." [84]
Sikap pemerintah Hindia Belanda yang cenderung berpihak dan membantu Kristen dapat dipahami dari eratnya hubungan negara dan gereja. Pada 1835 dan 1840 Raja William I mengeluarkan sebuah dekrit yang menyatakan bahwa administrasi gereja (Protestan) di Hindia Belanda ditempatkan di bawah naungan Gubernur Jenderal pemerintahan kolonial di Indonesia. [85] Masalah ini pada 1925 ditetapkan lagi dalam Indische Staatsregeling (Konstitusi Hindia Belanda) artikel 176 yang menyatakan, "Struktur dan pengurus gereja-gereja Kristen (Protestan) tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan raja dan pengurus gereja-gereja itu." [86]
Konsekuensi dari hubungan ini, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Pengurus Gereja diangkat oleh Gubernur Jenderal dari calon-calon yang dikemukakan oleh Gereja sendiri. Pemerintah juga turut campur dalam pengangkatan dan pemberhentian para pendeta. Sementara itu, Pemerintah diwajibkan membayar sebagian besar (hampir semua) biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Gereja. Biaya tersebut adalah sebagai berikut. Pertama; biaya untuk personil Gereja yang terdiri dari para pendeta, pengkhutbah, dan guru agama. Mereka ini mendapat biaya pengiriman dari Belanda, gaji, pensiun, bantuan untuk janda dan anak yatimnya, ongkos jalan, dan lainnya. Mereka juga mendapat hak cuti ke Eropa, sebagaimana para pejabat pemerintah lainnya. Selain itu, guru-guru agama Protestan pribumi mendapat gaji yang tetap dan ongkos jalan. Kedua; biaya untuk pengurus Gereja yang diberi bagian khusus dalam anggaran negeri. Biaya ini dialokasikan untuk pengurus Gereja yang duduk di Betawi ataupun untuk pengurus di Belanda yang dinamakan Haagsche CommissieKetiga; biaya untuk peribadahan umum (openbare eeredienst) dikeluarkan dari kas negeri apabila salah satu jemaah tidak sanggup membayar semua biaya yang diperlukan. Keempat; biaya untuk pemberi pelajaran kepada anak-anak. Anggaran yang diperlukan untuk point ketiga dan keempat ini tidak sedikit. Pada 1927, misalnya, bahkan pernah sampai f 70.000,—. Kelima; bantuan untuk mendirikan gereja-gereja apabila jemaah yang bersangkutan tidak cukup kekuataannya. Biaya untuk point kelima ini setiap tahun kurang lebih sebesar 700.000 rupiah. [87]
Gereja Katolik berbeda dengan Gereja Protestan dalam hubungannya dengan Pemerintah. Hak untuk mengangkat, memberhentikan, mengirim dan menskors pegawai-pegawainya terletak di tangan wali gereja (Kerkvoogd). Gubernur Jenderal hanya dimintai persetujuannya oleh Kerkvoogd apabila hendak mengirim pegawai gereja ke Hindia Belanda atau memindahkan pastur dari satu tempat ke tempat lain. Dalam hal ini, Gubernur Jenderal tidak boleh sama sekali mencampuri urusan yang berhubungan dengan agama Kristen Katolik. Gubernur Jenderal hanya memiliki kewajiban untuk menjaga agar keamanan dan ketertiban tidak terganggu. Apabila telah dilakukan pengangkatan, maka pemerintah tinggi memberitahu pejabat yang berwajib agar mengakui para pastur dan pegawai gereja tersebut dan memberi hak-haknya sebagai pegawai yang digaji dan dibiayai dari kas negeri menurut peraturan-peraturan yang sudah ada. Mengenai keuangan, kewajiban-kewajiban pemerintah terhadap Gereja Katolik tidak begitu berbeda dengan terhadap Gereja Protestan. Personil gereja yang diangkat mendapat gaji tetap, uang jalan jika bepergian, pensiunan jika telah lama berkarya dan cuti ke Eropa bila melepaskan lelah. Pemerintah memberikan seperlunya biaya peribadahan, subsidi untuk mendirikan gereja dan biaya pelajaran agama untuk anak-anak. Untuk semua ini, kas negeri setiap tahunnya mengeluarkan anggaran kurang lebih sebesar 400.000 rupiah. Pada 1929 pernah dikeluarkan untuk Protestan sebanyak f 1.335.000,– dan untuk Katolik sebanyak f 393.150,–. [88]
Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Hindia Belanda juga mendapat anggaran dari pemerintah. Akan tetapi, anggaran tersebut jauh lebih kecil jika dibanding dengan anggaran yang diberikan untuk Protestan dan Katolik. Selain itu, terdapat perbedaan yang sangat mencolok dalam masalah anggaran ini antara Islam dengan Protestan dan Katolik. Pertama; tidak ada kepala masjid yang diberi gaji, hak cuti, pensiun, bantuan untuk janda dan anak yatimnya, ongkos pengiriman dan ongkos pendidikan menjadi personil, sebagaimana yang ada di Gereja Protestan dan Katolik. Yang dianggarkan dari kas negeri hanyalah gaji penghulu yang kebetulan turut menjadi penasihat pada pengadilan negeri. Penghulu diberi gaji bukan sebagai kepala masjid atau pemimpin dalam urusan keagamaan, melainkan sebagai pegawai pengadilan negeri, sebagaimana halnya pegawai lain. Selebihnya personil dan anggota pengadilan agama boleh diberi dari hasil uang nikah, uang thalak, kas masjid dan zakat fitrah yang masuk setiap tahun. Banyak sedikitnya tergantung pada keadaan masing-masing tempat.Kedua; tidak ada pengurus masjid yang harus digaji sebagaimana pengurus gereja.Ketiga; pemberian pelajaran-pelajaran agama kepada anak-anak diserahkan pada pengaturan para kyai dan ajengan selama tidak melanggar ordonansi guru. Kas negeri tidak ikut menanggung beban ini. Keempat; mengenai pendirian masjid, menurut Bijblad 1741 Pemerintah berpegang teguh pada kaidah bahwa Pemerintah tidak boleh memberi bantuan uang melainkan dalam keadaan yang bisa dikecualikan.Kelima; mengenai ongkos peribadahan umum (openbare diensten) untuk Islam, maka Pemerintah tidak turut campur. Hal ini diserahkan kepada orang yang bersangkutan sendiri asalkan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban. [89]
Pemerintah kolonial membantu dan mendukung gerakan penyebaran agama Kristen karena dianggap sejalan dengan misi pengadaban (civilizing mission). Politik etis yang menjadi kebijakan pemerintah pada abad XX sangat diwarnai oleh nilai-nilai dan semangat Kristen. Menurut Alwi Shihab, politik etis sendiri sejatinya adalah kerangka kerja yang di atasnya konsolidasi agama Kristen di Indonesia dimapankan. [90] Program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pribumi, di antaranya, dengan mendirikan sekolah dan rumah sakit bertemu dengan strategi pre-evangelisation yang dilakukan misi Kristen. Pertemuan ini tentu saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan terlalu banyak tenaga. Mereka hanya perlu memberi bantuan dan dukungan untuk sekolah dan rumah sakit yang didirikan dan dikelola misi Kristen. Sementara itu bagi misi Kristen, bantuan dan dukungan pemerintah memperkokoh eksistensi mereka. Berkat bantuan pemerintah, Kristenisasi dengan cara halus dapat terus dijalankan, karena pre-evangelisation membutuhkan banyak biaya.
Pendidikan untuk pribumi mendapat perhatian lebih dari pemerintah pada abad XX. Menurut Karel A. Steenbrink, masa ini merupakan pola keempat dari pertemuan antara orang Kristen Belanda dan kaum Muslim Indonesia. Pada masa ini, kekuasaan kolonial telah sangat mapan sehingga rasa khawatir terhadap fanatisme Islam tidak lagi diperlukan. Sejak inilah perasaan superioritas yang nyata menjadi sangat dominan dan muncullah sikap sebagai penguasa. Orang Belanda mulai menganggap dirinya sebagai guru dan bahkan sebagai pengawas bagi bangsa yang masih belum terpelajar. Hal ini dimanifesrtasikan dalam dua cara: ide-ide pembangunan sekuler, terutama berpusat pada pendidikan dan misi-misi Kristen. Namun, kedua hal ini akhirnya tidak dapat dipisahkan. Barangkali bukan kebetulan bahwa maju pesatnya sebagian besar kegiatan misionaris terjadi tepat selama periode penyebarluasan sistem pendidikan kolonial. [91]
Dalam strategi pre-evangelisation, pendidikan mempunyai arti penting. Samuel M. Zwemer, tokoh misionaris dunia yang pandangannya banyak mempengaruhi para misionaris lain, berpendapat bahwa pendidikan mampu menaklukkan Islam dan umatnya. Zwemer mengatakan,
Semua kekuatan pendidikan, yang besar maupun yang kecil, dapat membantu meruntuhkan karang kebodohan dan takhayul luar biasa, yang menjadi tradisi Islam. Akan tetapi, karya pendidikan hanyalah persiapan. Kita harus bisa menembus hati nurani, atau gagal. Pendidikan hanyalah sarana untuk mencapai tujuan. [92]
Keinginan bersama untuk menaklukkan Islam ini juga bisa menjelaskan mengapa kolonialisme dan misi Kristen mempunyai hubungan erat. Menurut Anwar Al-Jundi, pemerintah kolonial berusaha membangun opini publik bahwa penjajahan mereka itu berkaitan dengan misi pengadaban dan misi kemanusiaan yang bertujuan memajukan umat manusia. Pemerintah kolonial juga berusaha mengubah intelektualitas Islam dari konsep dasarnya dan membangkitkan kesamaran seputar unsur-unsur pemikiran Islam. [93]Pendidikan diakui bisa mewujudkan kedua hal tersebut. Untuk itulah, pemerintah kolonial membantu sekolah-sekolah misi Kristen.
Kebangkitan Islam yang terjadi di Indonesia pada masa puncak kolonialisme Belanda dipandang sebagai bahaya yang mengancam eksistensi mereka. Dalam hal ini,pemerintah tidak dapat membiarkan guru-guru pesantren, yang berbicara berkobar-kobar mengenai "para penjajah asing", secara leluasa mendominasi bidang pendidikan. Oleh karena itu, mereka mulai lebih serius memperluas program pendidikan bagi rakyat dengan tujuan mengimbangi pendidikan yang berorientasi Islam. Di bawah dalih mengembangkan program pendidikan pemerintah inilah sekolah-sekolah misi Kristen, yang disubsidi pemerintah, menampakkan kehadirannya yang sangat kentara di seluruh negeri. [94]
Sejak 1909, sekolah yang disponsori oleh gereja di Indonesia bertambah sebanyak 40%.Dari tahun 1910 sampai 1912, subsidi yang diberikan kepada sekolah normal yang disponsori gereja sebanyak hampir 300%. [95] Sebenarnya, subsidi untuk pendidikan tidak hanya diberikan kepada sekolah zending dan misi. Beberapa sekolah partikelir (swasta) lain juga mendapat subsidi dari pemerintah; termasuk sekolah Islam. Akan tetapi, jumlah sekolah Islam yang mendapat subsidi jauh lebih sedikit dibanding jumlah sekolah zending dan misi. Pada tahun 1919, di Pulau Jawa terdapat 331 sekolah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah kolonial. Dari jumlah itu, sekolah Kristen berada pada urutan pertama yang mendapatkan subsidi, yaitu sebanyak 156 sekolah. Sisanya sekolah Jawa maupun priyayi, baru kemudian sekolah Islam, seperti sekolah yang didirikan oleh Sarekat Islam dan Muhammadiyah. [96]
Meskipun salah satu prinsip politik etis adalah peningkatan pendidikan, namun pemerintah Hindia Belanda malah menghalangi laju perkembangan pendidikan Islam. Pada 1905 pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bernama ordonansi guru.
Ordonansi ini mewajibkan setiap guru agama Islam untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama. Ordonansi kedua dikeluarkan pada 1925 hanya mewajibkan guru agama untuk melaporkan diri. Kedua ordonansi ini dimaksudkan sebagai media pengontrol bagi pemerintah kolonial untuk mengawasi sepak terjang para pengajar dan penganjur agama Islam di negeri ini. [97]
Ordonansi ketiga dikeluarkan pada 1932 yang dikenal dengan ordonansi sekolah liar (de wilde scholen ordonnantie). Ordonansi ini mengemukakan bahwa mereka yang ingin memberikan pelajaran di sekolah-sekolah "yang tidak sepenuhnya atau sebagian dibiayai oleh dana pemerintah" harus mempunyai izin tertulis pemerintah sebelum memulai pekerjaan tersebut. Izin ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain bahwa yang memintanya hendaknya dipercayai oleh pemerintah, tidak akan melanggar "ketertiban dan ketenteraman", dan seorang lulusan sekolah pemerintah atau sekolah swasta yang bersubsidi. [98] Meski dalam prakteknya ketiga ordonansi ini kurang efektif dan menimbulkan banyak protes, namun peraturan yang sama tidak berlaku bagi sekolah-sekolah Kristen. Hal ini mudah dipahami karena sekolah-sekolah Kristen yang diselenggarakan lembaga zending dan misi merupakan bagian dari sarana menuju peradaban Barat. Kurikulumnya pun tentu telah sesuai dengan standar pemerintah.
Kegiatan lain zending dan misi yang sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pribumi adalah pelayanan medis. Untuk keperluan ini, dibangunlah rumah sakit dan poliklinik. Pelayanan medis oleh zending sebenarnya merupakan usaha yang tidak akan pernah terlepas dari tujuan pokok para zendeling, yaitu penyebaran Injil alias Kristenisasi. Dasar pelayanan medis adalah aspek kasih sayang terhadap sesama: para zendeling ingin menolong orang-orang sakit agar terbebas dari penderitaan mereka yang ditimbulkan oleh penyakit yang dideritanya itu. Akan tetapi, karena pelayanan medis dilihat sebagai penyebaran Injil, maka aspek kasih sayang menjadi samar-samar. [99]
Sebagaimana pendidikan, pelayanan medis juga mempunyai arti penting dalam strategi pre-evangelisation. Samuel M. Zwemer menjelaskan,
Peluang untuk karya misi medis di kalangan Muslim sangat besar. Sebab, ada permintaan dokter misionaris di pihak Muslim sendiri. Dari semua metode yang diadopsi oleh misi Kristen di wilayah Muslim, tidak ada yang lebih berhasil mendobrak prasangka dan membawa sejumlah besar orang di bawah suara Injil, selain metode ini. Para misionaris medis membawa pesan kasih sayang sehingga mendapat izin masuk untuk menyampaikan kebenaran di mana-mana. Semua wilayah luas yang masih kosong di dunia Islam menantikan pelopor misionaris medis, baik pria maupun wanita. [100]
Upaya Kristenisasi melalui pelayanan medis di antaranya dilakukan di rumah sakit zending Mojowarno Jombang. Dalam laporan tahunan rumah sakit zending Mojowarno pada 1928 dipaparkan bahwa setiap hari Minggu diadakan pertemuan untuk lelaki dan wanita yang mau mendengarkan pelajaran guru Injil di kamar perkumpulan. Guru Injil itu terkadang mengunjungi orang sakit di ruangannya masing-masing untuk membicarakan substansi Kitab Suci atau masalah agama lainnya. Di setiap ruangan disediakan rak kecil sebagai tempat Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru atau buku bacaan lainnya. Selain itu, setiap bulan disediakan selebaran berbahasa Jawa dan buku "Kabar Gembira" yang berisi penjelasan masalah agama atau cerita lainnya. Di poliklinik setiap hari selalu disediakan buku-buku dan bacaan-bacaan cerita Kristen. Buku-buku itu diletakkan di meja serambi depan, tempat orang banyak berkumpul menunggu obat, agar selama menunggu mereka bisa sambil melihat atau membaca serta mau membelinya. Dengan demikian, diharapkan orang akan tertarik pada Kristen. [101]
Rumah sakit zending Mojowarno setiap tahun mendapatkan subsidi dari pemerintah kolonial. Pada 1928, rumah sakit ini mendapatkan subsidi sebanyak f 59.154,39. Jumlah ini didapat dari subsidi teratur pemerintah sebanyak f 32.354,39; gaji dari pemerintah untuk dokter pribumi sebanyak f 7.800,–; subsidi pemerintah untuk obat-obatan dan peralatan sebanyak f 9.000,–; dan subsidi dari pemerintah daerah Surabaya sebanyak f 10.000,–. [102]
Pemberian subsidi untuk rumah sakit dan poliklinik zending tidak dapat dilepaskan dari misi pengadaban dan misi kemanusiaan kolonial Belanda. Sesuai pendapat Anwar Al-Jundi, pihak kolonial berasumsi bahwa orang kulit putih adalah pemilik peradaban yang bertanggungjawab terhadap kemajuan peradaban orang kulit berwarna. [103] Kesehatan merupakan faktor penting dalam mewujudkan kemajuan peradaban. Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang produktif sehingga bisa menghasilkan karya perabadan. Oleh karena itulah, upaya memajukan peradaban pribumi harus disertai upaya meningkatkan kesehatan mereka. Pemerintah pun membantu rumah sakit dan poliklinik zending karena dianggap sejalan dengan misi pengadaban dan misi kemanusiaan. Para zendeling dan misionaris sendiri memandang kesehatan bukan hanya kesehatan fisik, namun juga kesehatan ruhani. [104] Berdasarkan pandangan ini, pekabaran Injil perlu disampaikan kepada orang yang menderita sakit. Dengan demikian, bertemulah kepentingan kolonial dan misi Kristen dalam pelayanan medis.
Kesimpulannya, kedatangan dan penyebaran Kristen yang mengikuti kedatangan dan penyebaran kolonialisme Barat di negeri ini sebenarnya sudah cukup menjadi bukti bahwa keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Dukungan pemerintah kolonial terhadap misi Kristen juga merupakan fakta keras (hard fact) yang tak terbantahkan. Kalaupun dalam beberapa kasus pemerintah membatasi dan melarang kegiatan misi, hal itu bukan berarti mereka memusuhi cita-cita agama Kristen. Pemerintah melakukan itu untuk mengatur serta menjaga keamanan dan ketertiban. Akhirnya, sebagaimana dikatakan oleh Sartono Kartodirdjo, [105] opini lama yang berpendapat bahwa conquistadores Spanyol datang ke Benua Baru demi Kejayaan, Kebesaran Tuhan, dan Emas (Glory, God and Gold) itu memang benar-benar berlaku bagi imperialisme Belanda. Wallahu a‘lam.
Catatan Kaki
83. Pandji Islam no 13, 27 Maret 1939, hlm. 5073.
84. Ibid.
85. Alwi Shihab, Membendung Arus, hlm. 39.
86. M. Soeangkoepon, “Membela Hak-Hak Islam di Hindia Belanda” dalam Pandji Islam no. 33—34, 1 Syawal 1357 H/24 Nopember 1938 M, hlm. 2905.
87. A. Moechlis, “Perpisahan Geredja dan Keradjaan” bagian I dalam Pandji Islam no. 52, 25 Desember 1939, hlm. 7646–7647.
88. A. Moechlis, “Perpisahan Geredja dan Keradjaan” bagian II dalam Pandji Islam no. 53, 31 Desember 1939, hlm. 7680.
89. Ibid, hlm. 7680—7681.
90. Alwi Shihab, Membendung Arus, hlm. 43.
91. Karel A. Steenbrink, Kawan Dalam Pertikaian; Kaum Kolonial Belanda dan Islam di Indonesia (1596–1942), (Bandung: Mizan, 1995) hlm. 22–23.
92. Samuel M. Zwemer, Islam; A Challenge to Faith, (New York: Student Volunteer Movement for Foreign Missions, 1907), hlm. 211.
93. Anwar Al-Jundi, Al-‘Âlam Al-Islâmî, hlm. 415.
94. Alwi Shihab, Membendung Arus, hlm. 69.
95. Robert van Niel, Munculnya Elit Modern Indonesia, hlm. 135.
96. Lihat Koloniaal Verslag 1920, Overzicht van de in 1919 toegekende subsidiën ten behoeve van particuliere inlandsche scholen, hlm. 2–7.
97. H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, hlm. 51–52.
98. Deliar Noer, Gerakan Modern Islam, hlm. 199.
99. Firman Permana Sidiq, Rumah Sakit Cideres Majalengka; Dari Zendings Hoospitaal Tjideres Menjadi RSUD (1928–1996), Skripsi S1, (Bandung: Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Unpad, 2006), hlm. 32.
100. Samuel M. Zwemer, The Moslem World, (New York: The Young People’s Missionary Movement, 1908), hlm. 194–195.
101. Jaarverslag van het Zending-Ziekenhuis te Modjowarno over het Jaar 1928, hlm. 36–37.
102. Ibid, hlm. 44.
103. Anwar Al-Jundi, Al-‘Âlam Al-Islâmî, hlm. 415.
104. Jaarverslag van het Zending-Ziekenhuis te Modjowarno over het Jaar 1928, hlm. 36.
105. Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru, Jilid II, hlm. 34.