Inilah Demokrasi : "Bisnis Jual Beli Pasal Sudah Biasa di DPR. Bobrok!"

JAKARTA,  - Banyaknya undang-undang yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi mengindikasikan adanya jual-beli pasal. Modus "menjual pasal" bisa dilakukan dengan dalih pembiayaan seminar hingga pentas wayang untuk menyosialisasikan RUU. Bisa juga dilakukan lewat pertemuan di lobi hotel. Kepentingan asing ikut bermain.
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat pekan lalu, menyambangi kantor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sang anggota dewan itu, sebut saja namanya Joko Parlemen, datang bukan untuk memprotes pernyataan Ketua MK, Mahfud MD, soal isu jual-beli pasal di DPR. Ia malah mau mendukungnya.
Meski berstatus anggota dewan, Joko Parlemen juga menjadi "korban" jual-beli pasal. Ceritanya, seorang bupati yang merasa ikut berjasa mendukung Joko Parlemen meminta agar proyek pembangunan jalan utama di kabupaten itu masuk Undang-Undang (UU) APBN Perubahan 2011. Merasa berutang budi kepada sang bupati, Joko Parlemen menyanggupinya.
Ia pun menghubungi rekan-rekannya di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Joko Parlemen yakin tak akan kesulitan menggolkannya. Sial, sikap pede Joko Parlemen itu justru bertolak belakang dengan kenyataan. Sebagai anggota DPR, tetap saja ia "dipalak" teman-teman di Banggar agar menyetor 6% uang muka dari nilai proyek agar usulannya bisa masuk UU APBN-P 2011. "Saya anggota DPR disuruh bayar, bupatinya suruh bicara sendiri akhirnya," demikian keluh Joko Parlemen.
Ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya di lantai 15 Gedung MK, Senin lalu, Mahfud MD membenarkan cerita itu. Hanya saja, Mahfud tidak mau menyebut nama anggota DPR itu. Asal daerah pemilihan sang anggota DPR pun dirahasiakan Mahfud. "Saya nggak sebut daerahnya karena dia dulu menjadi anggota DPR didukung bupati dan sebagainya," katanya kepada Ageng Wuri R.A. dari GATRA.
"Curhat" sang anggota DPR itu memperkuat keyakinan Mahfud akan kebenaran ucapannya. Sebelumnya, ketika berorasi dalam acara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Mahfud menyinggung masalah jual-beli pasal di DPR. Ia memaparkan fakta, dari 406 perkara judicial review yang masuk ke MK, sebanyak 97 permohonan dikabulkan.
Artinya, hampir 25% undang-undang yang dibuat DPR inkonstitusional. Kata Mahfud, ada tiga faktor yang memicu banyaknya pengujian undang-undang di MK itu. "Salah satunya, karena jual-beli pasal di DPR," tuturnya. Jual-beli itu, kata Mahfud, termasuk untuk undang-undang yang dibuat berdasarkan hasil kompromi politik atau political trade-off. Ucapan itu mengundang reaksi keras dari DPR.
Ketua DPR, Marzuki Alie, menuding Mahfud MD cari sensasi. Sebagai balasan, Mahfud malah memaparkan empat fakta jual-beli pasal di DPR. Pertama adalah kasus mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, dan beberapa pejabat BI yang mengalirkan uang Rp 100 milyar ke DPR terkait dengan revisi UU BI. "Itu menurut pengakuan di persidangan, lho," tutur Mahfud.
Fakta berikutnya adalah pengakuan mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al-Munawar, yang menyatakan bahwa uang Rp 1,5 milyar yang berasal dari dana abadi umat dibayarkan ke DPR untuk menggolkan UU Wakaf.
Mahfud juga mengungkap pengakuan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati, bahwa proyek di daerah-daerah bisa masuk dana APBN asalkan membayar 6%-7% di depan. "Sekretaris Muhaimin Iskandar yang sekarang diadili juga mau membeli UU APBN-P. Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah itu kan APBN-P. Maka, terjadilah suap itu," Mahfud menegaskan.
Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, mengaku tersinggung oleh tudingan adanya jual-beli pasal di DPR itu. "Kalau dikatakan ada yang jual beli-pasal, maka saya bertanya pasal mana? Kalau ada indikasi dikatakan banyaknya judicial review di MK itu, apa kaitannya dengan jual-beli pasal di DPR?" katanya dengan nada tinggi.
Menurut Mulyono, pembahasan undang-undang di DPR tidak dikerjakan sendirian oleh anggota dewan, tetapi bersama-sama dengan pemerintah. "Pemerintah dan DPR sudah bekerja keras melahirkan undang-undang, tetapi ternyata dipandang sebelah oleh Ketua MK. Itu kami sesalkan," ujarnya.
Marzuki Alie juga tak kalah sengitnya. "Kalau ada, coba tunjukkan pasal mana?" katanya kepada Gandhi Achmad dari GATRA. DPR justru berjuang serius demi rakyat. Ia merujuk disahkannya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Terbukti kan bahwa semuanya berpikir untuk rakyat dan bersatu," kata Marzuki, yang meyakini tidak ada jual-beli pasal di DPR. Semoga! (Tg/mntr)