Demi Kekuasaan, SBY Dinilai Peralat Instrumen Hukum























JAKARTA, - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah memperalat instrumen hukum demi kepentingan kekuasaannya terkait pengangkatan wakil menteri.
Pengangkatan wakil menteri berdasar aturan lama Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 yang mensyaratkan wakil menteri merupakan pejabat karier di kementerian bersangkutan dengan pangkat eselon I/A kini dihapus. Presiden Yudhoyono mengangkat sejumlah wakil menteri yang berasal dari perguruan tinggi dan belum memiliki kepangkatan eselon I/A.
Menurut mantan anggota Komisi III DPR Firman Jaya Daeli, jika Presiden Yudhoyono menerbitkan aturan baru untuk menghapus ketentuan syarat wakil menteri seperti dalamm Perpres 47/2009 hal ini menunjukkan bahwa instrumen hukum telah diperalat sebagai alat kekuasaan.
Bahkan jika Presiden Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden yang baru untuk menghapus syarat wakil menteri harus dari pejabat karir dengan pangkat eselon I/A, hal tersebut makin tak berdasar.
"Inpres bahkan semakin tak berdasar, artinya istrumen hukum diperalat oleh kepentingan pragmatis sehingga merusak sistem politik kenegaraan dan sistem administrasi negara, lalu dengan perubahan tersebut menunjukkan telah terjadi pelanggaran fatal," kata Firman kepada Kompas di Jakarta, Senin (17/10/2011).
Firman mengatakan, perubahan aturan hanya beberapa hari sebelum Ptesiden Yudhoyono mengangkay wakil menteri menunjukkan pemerintah tak transparan terhadap publik.
"Menurut sistem apapun, setiap instrumen hukum yang dijadikan dasar harus dipublikasikan karena publik berkepentingan dan rakyat berhak memperoleh informasi," katanya.  (yus/kcm/rima)