Penguasa Muammar Gaddafi akhirnya harus mengakhiri hidupnya. Ia meregang nyawa setelah warga Libya menemukannya dan membunuhnya beberapa hari lalu. Kemarahan rakyat Libya memuncak setelah sebelum Gaddafi terkenal arogan dan sewenang-wenang terhadap warganya.
Kolonel Muammar Gaddafi memang memiliki daftar kekejaman tersendiri. Pada tahun 1983, aktivis Hizbut Tahrir Libya pernah dieksekusi mati olehnya di sekolah-sekolah, universitas, di depan para guru, dosen, murid, mahasiswa, bahkan di depan keluarga dan anak-anak mereka sendiri. Padahal pada realitanya mereka hanya meluruskan pandagan Gaddafi yang kerap melecehkan Islam.
Gaddafi misalnya pernah menyebarkan pendapat yang meragukan kebenaran hadits. Ia menganggap semua hadits itu palsu (maudlu) dan tidak ada yang merupakan wahyu Allah SWT. Sehingga ia tidak mau menerapkan hukum yang terkandung dalam hadits.
Tidak hanya itu, Gaddafi juga berkali-kali menghilangkan nyawa warganya yang tidak setuju dengan kebijakannya. Mereka ditangkap, dipenjara, lantas disiksa. Syekh Anwar Al Awlaki -kama nahsabuh- mengatakan setidaknya seribu mujahidin dijebloskan ke penjara oleh pemimpin yang telah berkuasa 42 tahun itu.
"Dia (Gaddafi) melakukan eksekusi, yang mungkin paling brutal pernah kami saksikan, atas 1.200 tahanan di penjara Abu Salim. Mereka sudah dipenjara, lalu dieksekusi dalam waktu kurang dari tiga jam," begitu kata Mohammed al-Abdalla, aktivis Libya era 70-an.
Lantas bagaimanakah pandanganAsy Syahid -kamaa nahsabuh- Syaikh DR. Abdullah Azzam terhadap Mumammd Gaddafi. Kita ketahui beliau telah malang melintang di medan dakwah dan jihad dalam perlawanannya terhadap imperialisme Barat. Berikut adalah perkataan beliau yang ditujukan kepada para ulama tentang Gaddafi :
"Ketika anda bertanya kepada para ulama' : "Apa yang akan kalian fatwakan terhadap Qaddafy yang tidak menyisakan satu pun pemuda muwahhid (yang teguh memegang tauhid) kecuali akan dijebloskan ke dalam penjara. ................ Apa yang akan kalian fatwakan tentang orang ini (Gaddafi) yang telah nyata-nyata kafir kepada Allah senyata dan seterang siang hari serta ingkar kepada sunnah Rasulullah -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Apa yang akan kalian fatwkan wahai ulama yg mulia ?"
"Apakah dia masih muslim?"
"Saya tidak yakin ada agama yang mau menerima orang seperti ini yang kedzalimannya sudah di luar batas, dan barangsiapa yang mau menerima kedzaliman seperti ini, ia telah berdosa di dunia ini dan ia akan menerima adzabnya di akhirat kelak " (Syaikh Abdullah Azzam : Al Jihad : Fiqhun Wa Ijtihadun hal 195 - 196)
Selain itu, Syaikh Mujahid Abu Mundzir As Saidy -hafizhohullah- pemimpin Al Jama'ah Al Islamiyyah Al Muqotilah Libya pernah mengatakan tentang Undang-undang yang sejatinya tidak Islami diterapkan di Libya oleh Gaddafi. Berikut ucapannya,
يقول الشيخ أبو المنذر الساعدي: (ان النظام القائم في ليبيا نظام جاهلي كافر، ويجب على كل مسلم في ليبيا ان... يساهم في خلعه وقتاله بكل ما يقدر عليه من قتال فعلي، أو اعانة للمقاتلين، وان المتخلف عن هذا الفرض الرباني لغير عذر من مرض أو عمى أو عرج أو نحو ذلك، هو مرتكب لكبيرة من كبائر الذنوب، ومرتكب الكبيرة؛ فاسق).
وقال أيضاً حفظه الله: (وليحذر المسلمون في ليبيا من الوقوف في صف هذا الطاغوت، بسلاح أو قلم أو لسان، لأن الله تعالى يقول: {وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
"Sesungguhnya undang-undang yang diterapkan di Libya adalah undang-undang kafir jahiliyyah. Dan wajib bagi setiap muslim di Libya untuk memberikan kontribusinya dalam melenyapkan undang-undang ini serta berperang melawannya dengan semaksimal kemampuan yg mereka miliki, baik dengan jihad secara fisik, atau membantu para mujahidin. Dan bahwa siapa saja yang enggan melakukan kewajiban ini (menentang undang-undang kafir jahiliyyah) tanpa udzur seperti sakit, tuna netra atau lumpuh dsb, maka mereka telah melakukan salah satu di antara dosa yang besar dan tergolong dalam kelompok orang-orang fasik".
Beliau menambahkan :
"Dan hendaklah kaum muslimin di Libya berhati-hati dan waspada jangan sampai berada dalam shoff (barisan) yg membela Thoghut ini baik dengan senjata, dengan lisan, atau tulisan karena Allah Azza wa jalla berfirman (artinya) :
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (Al Huud 113)
"Ketika anda bertanya kepada para ulama' : "Apa yang akan kalian fatwakan terhadap Qaddafy yang tidak menyisakan satu pun pemuda muwahhid (yang teguh memegang tauhid) kecuali akan dijebloskan ke dalam penjara. ................ Apa yang akan kalian fatwakan tentang orang ini (Gaddafi) yang telah nyata-nyata kafir kepada Allah senyata dan seterang siang hari serta ingkar kepada sunnah Rasulullah -shollallohu 'alaihi wa sallam-. Apa yang akan kalian fatwkan wahai ulama yg mulia ?"
"Apakah dia masih muslim?"
"Saya tidak yakin ada agama yang mau menerima orang seperti ini yang kedzalimannya sudah di luar batas, dan barangsiapa yang mau menerima kedzaliman seperti ini, ia telah berdosa di dunia ini dan ia akan menerima adzabnya di akhirat kelak " (Syaikh Abdullah Azzam : Al Jihad : Fiqhun Wa Ijtihadun hal 195 - 196)
Selain itu, Syaikh Mujahid Abu Mundzir As Saidy -hafizhohullah- pemimpin Al Jama'ah Al Islamiyyah Al Muqotilah Libya pernah mengatakan tentang Undang-undang yang sejatinya tidak Islami diterapkan di Libya oleh Gaddafi. Berikut ucapannya,
يقول الشيخ أبو المنذر الساعدي: (ان النظام القائم في ليبيا نظام جاهلي كافر، ويجب على كل مسلم في ليبيا ان... يساهم في خلعه وقتاله بكل ما يقدر عليه من قتال فعلي، أو اعانة للمقاتلين، وان المتخلف عن هذا الفرض الرباني لغير عذر من مرض أو عمى أو عرج أو نحو ذلك، هو مرتكب لكبيرة من كبائر الذنوب، ومرتكب الكبيرة؛ فاسق).
وقال أيضاً حفظه الله: (وليحذر المسلمون في ليبيا من الوقوف في صف هذا الطاغوت، بسلاح أو قلم أو لسان، لأن الله تعالى يقول: {وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
"Sesungguhnya undang-undang yang diterapkan di Libya adalah undang-undang kafir jahiliyyah. Dan wajib bagi setiap muslim di Libya untuk memberikan kontribusinya dalam melenyapkan undang-undang ini serta berperang melawannya dengan semaksimal kemampuan yg mereka miliki, baik dengan jihad secara fisik, atau membantu para mujahidin. Dan bahwa siapa saja yang enggan melakukan kewajiban ini (menentang undang-undang kafir jahiliyyah) tanpa udzur seperti sakit, tuna netra atau lumpuh dsb, maka mereka telah melakukan salah satu di antara dosa yang besar dan tergolong dalam kelompok orang-orang fasik".
Beliau menambahkan :
"Dan hendaklah kaum muslimin di Libya berhati-hati dan waspada jangan sampai berada dalam shoff (barisan) yg membela Thoghut ini baik dengan senjata, dengan lisan, atau tulisan karena Allah Azza wa jalla berfirman (artinya) :
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (Al Huud 113)
Fatwa Haula Al Jihad fie Libya : Jama'ah Islamiyyah Muqotilah Libya. (Pz/dbs)

Post a Comment