Soal HAM, SBY Dinilai Membangkang Terhadap Konstitusi



JAKARTA, - Dua tahun rekomendasi Panitia Khusus (pansus) DPR mengenai Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998 ditelantarkan oleh Presiden SBY. Karena itu, pansus dan sejumlah lembaga swadaya Masyarakat (LSM) seperti Kontras, Ikatan Keluarga Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI) dan keluarga korban, menilai SBY membangkang terhadap konstitusi.
“Presiden tidak memberikan jawaban mengapa rekomendasi pansus tidak dirtindaklanjuti. Ini adalah pembangkangan dan berpotenti melanggar konstitusi,” ujar Ketua Pansus Effendi MS Simbolon dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut Effendi, pansus telah merekomendasikan empat keputusan pansus kepada Presiden dan pemerintah. Surat rekomeasi tersebut dikirim tanggal 30 September 2009 dengan nomor Pw.01/6240/DPR RI/IX/2009.
Empat rekomendasi tersebut yakni, pertama, Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang masih dinyatakan hilang.
Ketiga, pemerintah segera merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Dan, keempat, pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan bagi setiap orang dari tindakan penghilangan paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
“Tapi saya heran, kenapa sudah dua tahun tidak ada jawaban dari pemerintah. Ini ada apa,” tegas Effendi.[ach/MI]