Provokator Bentrokan di Cikeusik Mulai Disidangkan di PN Serang


Serang, (9/6) – Kepala Keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI),Ir Deden Sujana,mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (8/6).Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deden dijerat dengan tiga pasal karena  berdasarkan hasil penyelidikan Deden melakukan provokasi kepada aparat dan memukul Idris saat bentrok terjadi.Ketiga pasal tersebut ,yakni 160 KUHP tentang penghasutan, 212 KUHP tentang melawan petugas, dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam  dakwaan  disidang  yang  dipimpin hakim Sumartono,terdakwa yang didampingi  penasehat hukumnya Nurkholis Hidayat,terungkap,Deden datang ke rumah Suparman sebelum bentrok terjadi dari Bekasi. Deden datang bersama rekan-rekannya dari Bekasi, Bogor,dan Serang. Maksud kedatangan Deden mengamankan rumah Suparman karena Suparman sudah dua hari tidak ada di rumahnya.

Setelah sampai di rumah Suparman, Deden bersama rekan -rekannya ditemui anggota polisi Cikeusik Hasan yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Cikeusik sekitar pukul 08.00 WIB sebelum bentrok terjadi. Pada saat ditanya, Deden mengatakan mengamankan rumah milik Suparman karena merupakan aset Ahmadiyah. Untuk menghindari bentrok massa, Hasan kemudian meminta Deden untuk meninggalkan rumah Suparman.


“Saat Deden diminta untuk meninggalkan rumah Suparman ia tidak mau. Bahkan ia sempat mengucap kata -kata yang intinya jika polisi tidak bisa menangani bentrok. Maka ia minta polisi tidak usah ikut campur karena pihak Ahmadiyah akan melawan. Ini jadi dasar kami untuk menuntut Deden dengan pasal 160 dan 212 KHUP,” kata Endeono.

Sementara untuk pasal 351 KUHP yang disangkakan kepada Deden, tim jaksa berpatokan setelah bentrokan tersebut pecah, Deden memukul Idris yang masuk ke rumah Suparman.

“Saat penyerangan warga juga dipukul oleh Ahmadiyah dan mengalami luka. Pada saat negoisasi sebelum bentrok polisi juga menemukan dua karung batu serta tombak yang terbuat dari rotan dan di ujungnya diberi besi tajam di rumah Suparman,” jelasnya.

Sementara itu,menyikapi dakwaan JPU,ketua pengacara Deden, Nurkholis Hidayat menanggapi tuntutan ini akan mengajukan eksepsi untuk sidang selanjutnya. Inti dari eksepsi tersebut yakni pada saat proses negoisasi antara polisi dan Deden sifatnya internal dan tidak berada dihadapan warga, jadi tidak bisa dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

 
“Negosiasi ini sendiri terjadi setengah jam sebelum bentrok. Deden melawan karena ia melihat aparat berwajib tidak mampu mengendalikan massa yang sudah banyak dan menuju rumah Suparman,” katanya seraya menambahkan, dalam Undang-Undang, tidak ada tindak pidana seseorang yang melindungi haknya bisa dijerat dengan KUHP karena mempertahankan asetnya.

Sementara untuk pasal 351 KUHP yang disangkakan kepada Deden, Nurkholis keberatan karena pasal tersebut merupakan pasal baru.

“Kami akan upayakan Deden tidak terjerat pasal yang disangkakan oleh JPU dalam sidang perdana ini,” jelasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU,majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

“Sidang ditunda,dan akan dilajutkan pekan depan,dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa,”kat ketua majelis hakimseraya mengetukan palunya,tanda sidang dibubarkan.

Sementara,berdasarkan pantauan,proses sidang perdana dengan terdakwa penasehat ahmadiyah berbeda dengan sidang 12 terdakwa Cikeusik. Setelah memasuki PN sekitar pukul 09.00 WIB, Deden dikawal ketat oleh angota polisi yang dilengkapi senjata laras panjang. Bahkan saat sidang digelar, terdapat kurang lebih 5 anggota polisi bersenjata lengkap mendampingi sidang mulai pertama hingga sidang berakhir.

Penuturan klabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan, prosedur pengamanan untuk Deden tidak berlebihan dan sesuai prosedur dan perintah Kapolda Banten.

“Penjagaan diperketat hanya untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan. Sidang perdana ini sendiri berjalan lancar tanpa ada keributan,” tegasnya.

Bahkan pengacara Deden, Nurkholis tidak mempermasalahkan pengamanan ketat yang diterapkan kepada kliennya. “Justru dengan adanya pengamanan ketat maka keamanan Deden lebih bagus,” kata Nurkholis. (Lulu Jamaludin)