Demokrasi Biang Korupsi

Oleh : Humaidi


Transparency International mengumumkan, sebanyak 36 dari total 62 negara sepakat menyatakan bahwa partai politik adalah lembaga terkorup. 

Skandal Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi bukti kesekian kalinya betapa partai politik adalah sarang mencari uang. Untuk rakyat? Bukan! Untuk partai dan orang-orang partai.

Partai Demokrat, partai yang dibina oleh Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata tak ubahnya Partai Golkar di era Orde Baru yang dibina oleh Soeharto. Prin sip money to power, power to money (uang untuk kekuasaan, kekuasaan untuk uang) tetap langgeng.

Hubungan partai politik dan korupsi di Indonesia ibarat dua sisi koin. Tak terpisahkan. Ini pula yang tercermin dari hasil survei Barometer Korupsi Global Trans paransi Indonesia. Selama empat tahun, yakni 2003, 2004, 2007, dan 2008, survei tersebut me nempatkan partai politik sebagai lembaga terkorup dalam persepsi publik di Indonesia.

Data Transparency Interna tional menunjukkan, pada survei tahun 2003, partai politik tercatat sebagai lembaga terkorup sete lah lembaga peradilan. Setahun berikutnya, 2004, partai politik dan parlemen menempati posisi pertama. Bahkan, pada tahun yang sama, Transparency Interna tionalmengumumkan, sebanyak 36 dari total 62 negara sepakat menyatakan bahwa partai politik adalah lembaga terkorup.

Persoalannya adalah sistem demokrasi itu sendiri. Demokrasi menimbulkan biaya tinggi, mem butuhkan biaya besar. Tak mung kin partai politik berdiri atas kaki sendiri untuk bisa memenangkan pertarungan dalam sistem ini. Partai politik membutuhkan pem biayaan besar untuk melakukan konsolidasi dan mobilisasi du kungan rakyat.

Melalui korupsi para elite partai politik mencari ongkos politik tersebut. Pilihannya adalah menggerogoti anggaran negara. Hingga saat ini, anggaran negara merupakan "ladang basah" bagi petinggi-petinggi partai untuk mengais dan meraup dana partai politik, baik dilakukan secara legal maupun ilegal. Baik oleh kader partai politik di lembaga eksekutif maupun di lembaga legislatif. Makanya, kedudukan di lembaga negara menjadi hal yang penting bagi parpol. Pembagian posisi di pernerintahan sebenarnya adalah pembagian ladang bagi parpol mengeruk dana. Ini suatu yang kasat mata.

Hanya  saja, dalam pelaksa naannya, ada yang lihai tapi ada pula yang kurang canggih sehingga terendus oleh aparat pe ngawasan. Sudah banyak kasus korupsi yang terbongkar oleh KPK melibatkan para politisi. Sebut saja kasus Al Amin Nasution (Partai Persatuan Pembangunan), Misba khun (Partai Keadilan Sejahtera), Bachtiar Chamsyah (PPP), Abdul Hadi Jamal (Partai Amanat Nasi onal), Panda Nababan cs (Partai Demokrasi Indonesia Perjuang an), Paskah Suzeta cs (Partai Gol kar), dan Jhonny Allen Marbun serta M Nazaruddin (Partai Demo krat). Itu belum termasuk para pengurus partai yang diadili di daerah.

Peneliti korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan mengungkap kan, kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi dalam suatu pembangunan proyek ini sudah dirancang atau 'by design' oleh partai politik. Tujuannya untuk memuluskan anggarannya.

Berdasarkan penelitian ICW, sebanyak 44,6 persen anggota DPR berprofesi sebagai pengusaha. Profesi ini ditengarai se bagai sarana investasi. "Ini yang menyebabkan rawan korupsi," katanya. Bukan rahasia lagi, ke beradaan partai politik itu sendiri bagi sebagian orang bisa menjadi tempat berlindung. Caranya pun cukup mudah yakni dengan memberikan sumbangan dana. Bukankah partai politik butuh dana? Kompensasinya, mereka terlindungi dan tetap bisa men jalankan bisnis 'kotornya'. Tidak aneh bila banyak pengusaha yang mencantol ke partai politik.

Kok bisa? Ya, sebab begitu lah partai politik membuat un dang-undang di DPR. UU Parpol yang baru dengan jelas memberi kan ruang cukup lebar terhadap para penyumbang. Kalau pada pemilu 2004 dana sumbangan dari perusahaan hanya dibatasi maksimal Rp 4 milyar, kini jumlah nya dinaikkan menjadi Rp 7,5 mil yar pada pemilu 2014. Sedangkan sumbangan perseorangan boleh disetor langsung ke rekening partai hingga Rp 1 milyar. Wajar bila parpol akan didominasi oleh me reka yang memiliki kapital yang besar. Pertanyaannya, apakah perusahaan atau perorangan itu menyumbang secara gratis? Pe patah Barat menyebut: No free lunch (tidak ada makan siang gratis).

Tak berlebihan bila Indone sia kini masuk dalam kategori ne gara korporasi, yakni negara yang dikendalikan oleh pengusa ha/kapitalis melalui jalan birokra si. Para pengusahalah yang membiayai ongkos demokrasi kepada partai politik dan sebagai imba lannya, pengusaha tinggal meng ambil hasilnya berupa kebijakan yang menguntungkan bagi me reka kepada partai politik yang duduk di kekuasaan baik di lem baga eksekutif, maupun legislatif.

Dalam konteks ini, hanya rnereka yang beruang atau di dukung oleh para pemilik uang (modal) yang akan memenangi pertarungan, baik itu dalam level penguasa, birokrasi, dan sebagai nya. Kalau sudah begitu, uanglah yang berbicara. Kapitalisme-se kuler melahirkan pola hidup he donistik-materilistik, yang menja dikan uang segala-galanya. Dan rakyat hanya diambil suaranya sa at dibutuhkan untuk melang­gengkan kejahatan dan kera kusan yang ditamengi dengan peraturan.

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) M Ismail Yusanto menilai, dalam kondisi seperti itu, segala usaha pemberantasan ko rupsi akan menemui jalan buntu karena justru negaralah yang menjadi pelaku korupsinya. Inilah yang disebutnya sebagai state corruption (korupsi negara). Bi angnya adalah sistem demo krasi!