PIAGAM MADINAH, Sebuah Penegasan bahwa Islam adalah suatu Bentuk Pemerintahan di Madinah

Pengertian masyarakat di dalam Islam bukan hanya kumpulan manusia saja, tetapi di antara mereka harus terjadi interaksi untuk merealisir kemaslahatan dan menolak kerusakannya, serta pandangan mereka tentang interaksi tersebut disatukan oleh kesatuan pemikiran. Pandangan tersebut juga harus menyatukan keridhaan dan kemarahan mereka dengan kesatuan perasaan. Juga harus menyatukan cara-cara pemecahan masalah mereka dalam berinteraksi, dengan kesatuan sistem yang akan memecahkan masalah tersebut. Dengan demikian, tatkala menyoroti sebuah masyarakat, harus mengarah pada unsur-unsur pemikiran, perasaan, dan sistem (aturan). Sebab, unsur-unsur itulah yang akan membentuk masyarakat yang khas dan memiliki corak tertentu. Kajian ini didasarkan pada eksistensi masyarakat yang tumbuh di Madinah, pada saat Rasullah saw tiba di sana.
 
Pada waktu itu, Madinah dihuni oleh tiga kelompok besar. Pertama, kelompok Muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar, mereka adalah mayoritas penduduk Madinah. Kedua, kelompok Musyrik yang terdiri dari Bani Aus dan Khazraj yang belum memeluk Islam, dan jumlah mereka sedikit di antara kaumnya. Ketiga, kelompok Yahudi yang terbagi dalam empat golongan. Satu bermukim di dalam kota Madinah dan tiga golongan lainnya di luar kota Madinah. Yahudi yang tinggal di dalam kota adalah Bani Qainuqa’, sedangkan yang tinggal di luar kota adalah Bani Nadhir, Yahudi Khaibar, dan Bani Quraizhah.

Orang-orang Yahudi sebelum kedatangan Islam merupakan kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat di Madinah. Pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan berbagai solusi yang mereka gunakan untuk menyelesaikan persoalannya juga berbeda dari yang lainnya. Karena itu, masyarakat Yahudi tidak bisa dianggap sebagai bagian dari masyarakat Madinah, meskipun mereka tinggal di dalam kota Madinah dan dekat dengan masyarakat di sana.

Sedangkan orang-orang Musyrik, jumlah mereka sedikit. Suasana keislaman yang menyelimuti Madinah telah menutupi eksistensi mereka. Dengan demikian, ketundukkan mereka terhadap pemikiran, perasaan, dan sistem peraturan Islam dalam berinteraksi menjadi sebuah keniscayaan, walaupun mereka tidak memeluk Islam.

Sementara kaum Muhajirin dan Anshar sendiri telah disatukan oleh akidah Islam, dan Islam pun telah mengikat (persatuan) di antara mereka. Karena itu, pemikiran dan perasaan mereka satu, sehingga pengatur hubungan di antara mereka dengan menggunakan Islam sudah menjadi kepastian. Maka dari itu, Rasul saw mulai membangun interaksi di antara mereka atas dasar akidah Islam, dan mengajak mereka untuk menjalin persaudaraan karena Allah, yaitu bentuk persaudaraan yang memiliki pengaruh kuat, menyentuh aspek mu’amalah, harta, dan seluruh urusan mereka. Beliau mempersaudarakan antar kaum Muslimin.

Ada juga sekelompok kecil masyarakat yang tidak memiliki harta sama sekali dan tidak memiliki pekerjaan. Mereka tidak mempunyai tempat tinggal. Hidup dalam kemiskinan dan butuh perawatan. Mereka ini bukan dari golongan Muhajirin, juga bukan dari Anshar. Mereka adalah orang-orang Arab yang datang ke Madinah dan memeluk Islam. Rasul saw memperhatikan nasib mereka dan menyediakan tempat khusus bagi mereka di serambi Masjid. Mereka tinggal dan berlindung di tempat itu. Karena itu, mereka dinamakan Ahlu Shuffah (penghuni serambi). Nafkah mereka diambil dari harta kaum Muslim, baik dari orang Muhajirin ataupun Anshar yang memiliki kelebihan harta.

Dengan demikian, Rasul saw berhasil menyelesaikan peleburan dan penyatuan seluruh kaum Muslim hingga kondisinya stabil dan kokoh. Beliau juga berhasil menyolidkan interaksi di antara mereka atas dasar pondasi yang sangat kuat. Berarti, Rasul saw berhasil membangun masyarakat di Madinah di atas landasan yang kokoh, serta dalam kondisi siaga menghadapi kaum kafir. Mereka memiliki pegangan yang sangat kuat dalam menghadapi berbagai provokasi samar dan kelicikan yang tersembunyi dari kaum Yahudi dan Munafik. Mereka berdiri kokoh di bawah payung kesatuan Islam. Rasul saw merasa tenang melihat wujud masyarakat dan kesatuannya.

Kaum Musyrik sendiri tunduk pada sistem hukum Islam. Keberadaan mereka berangsur-angsur lenyap. Mereka tidak memiliki pengaruh dalam pembentukan masyarakat.

Sedangkan orang-orang Yahudi, sebelum kehadiran Islam, mereka merupakan masyarakat yang memiliki bentuk tersendiri. Setelah Islam datang, gambaran dan pola hubungan antara masyarakat Yahudi dan Islam semakin tampak perbedaannya. Di antara dua golongan ini terdapat perbedaan yang sangat jauh. Karena itu, harus dibuat aturan yang mengatur hubungan mereka dengan kaum Muslim, berdasarkan asas tertentu. Maka, Rasul saw pun menetapkan posisi kaum Muslim terhadap mereka dan menetapkan bagi mereka aturan yang harus mendasari interaksi mereka dengan kaum Muslim. Rasul saw kemudian membuat perjanjian antara kaum Muhajirin dan Anshar. Di dalamnya disebutkan juga kaum Yahudi dan syarat-syarat yang harus mereka penuhi. Perjanjian itu merupakan satu manhaj yang mengatur interaksi antara kabilah-kabilah Yahudi dan kaum Muslim, setelah sebelumnya ditetapkan aturan main yang mendasari interaksi di antara kaum Muslim sendiri dan siapa saja yang mengikuti mereka.

Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal:
Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia.

Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3: Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4: Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7:
Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8: Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10: Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32:  Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 33:  Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.
Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci) bagi warga Piagam ini.
Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46: Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.

Dengan ditandatanganinya teks perjanjian ini, Rasul saw lebih leluasa memusatkan interaksi di dalam tubuh Daulah Islam yang tumbuh di atas dasar yang kokoh. Beliau juga memusatkan hubungan antara negara dengan kabilah-kabilah Yahudi yang bertetangga dengan kota Madinah. Hubungannya dibentuk di atas dasar yang jelas, yaitu menjadikan Islam sebagai aturan penyelesaiannya. Dengan demikian, Rasul saw leluasa untuk membangun masyarakat Islam dan mengamankannya hingga pada batas-batas yang dikhawatirkan akan munculnya bahaya dan serangan dari tetangganya, kaum Yahudi. Beliau melakukan aktivitas untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang bersifat fisik, yang menghalangi jalan dakwah Islam dengan mempersiapkan perang.

Bacaan:
1. Daulah Islam, Taqiyuddin An-Nabhani, Edisi Mu'tamadah 1428 H / 2007 M