ABELU, Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami warga miskin di Besikama, Malaka Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Para korban banjir itu diharuskan membayar pajak tak resmi untuk bisa mengambil jatah beras miskin yang memang sudah menjadi haknya. Terbongkarnya pungutan pajak tak resmi berawal ketika ratusan warga mendapat beras jatah raskin. Untuk itu warga mendatangi Kantor Desa Besikama. Namun, sebelum bisa membawa pulang beras, mereka ternyata disuruh membayar sejumlah uang. "Diminta lima sampai sepuluh ribu. Katanya buat pajak," ujar Tina, warga Besikama. Kepala Desa Besikama Maria Agustina tidak membantah pungutan tersebut. Keputusan menetapkan syarat pengambilan raskin berdasarkan keputusan bersama dengan sekretaris daerah Belu. Akibat kebijakan itu, sebagian besar warga korban banjir tak dapat mengambil jatah beras raskin. Soalnya, mereka belum bisa membayar pajak. Apalagi sebagian warga masih berada di pengungsian.(Ach/lip/RIMANEWS)
Post a Comment