(Banyak) INTEL di Sekitar Kita *


Barangkali ada diantara anda yang memiliki sikap kritis terhadap pemerintah sekuler-kapitalistik saat ini, makabersiap-siaplah. Jika tidak ada arang melintang, rencananaya bulan Juni nanti negara ini akan memiliki UU Intelijen. Hal ini sangat perlu untuk kita cermati, mengingat ini sangat berkaitan erat dengan kenyamanan bahkan keselamatan rakyat.


RUU Intelijen sesungguhnya sudah mulai bergema dari sejak 8 tahun lalu. Dimualai ketika kasus bom dan konflik horizontal di masyarakat mulai marak mengemuka. Terlebih saat ini manakala eskalasi t

eror bom dan konflik di tengah-tengah masyarakat semakin meningkat. Opini kuat yang muncul adalah bahwa semua itu karena kelemahan intelijen dan karenanya intelijen harus diperkuat.

Nah, disini kita bisa melihat ada korelasi yang kuat antara maraknya teror bom dan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat dengan aktivitas Intelijen. Walaupun butuh ivestigasi lebih lanjut untuk memperkuat kesimpulan ini, saya menduga kuat kalau Badan intelijen terlibat dalam aksi teror bom dan konflik horizontal yang banyak terjadi. setidak-tidaknya mereka tahu akan adanya teror bom dan potensi konflik.

Setali tiga uang, maraknya teror dan konflik membawa berkah tersendiri bagi badan intelijen. ‘Berkah’ itu diantaranya semakin derasnya bantuan dana (baik dari asing maupun lokal) serta kemunculan RUU Intelijen.

Perlu dicatat, bahwa dialam demokrasi, proses legislasi dan produk perundang-undangan tidaklah steril dari kepentingan politik berbagai pihak, bahkan asing. Sebab proses legislasi merupakan proses politik dan UU adalah produk proses politik itu. Lebih dari itu, implementasi perundang-undangan atau penegakan hukum, bahkan sampai vonis hukum, sering sekali juga tidak steril dari pengaruh dan kepentingan politik.

Baru sebatas Pengajuan saja, RUU Intelijen sudah menuai banyak kritikan. Sebab didalamnya ditengarai tidak mengakomodir prinsip-prinsip kinerja Intelijen yang profesional tanpa mengabaikan hak-hak prinsip kemanusiaan. Juga dianggap tidak steril dari kepentingan politik, tidak bisa mencegah penyalahgunaan kekuasaan, berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan ekonomi penguasa, dan melanggar hak-hak privasi warga negara. Bahkan dianggap akan bisa melahirkan rezim yang jauh lebih represif dari rezim Orde Baru.

Istilah-istilah dalam RUU tersebut banyak yang pengertiannya kabur dan multitafisr, sehingga nantinya berpeluang menjadi pasal karet. Misalnya, frase “ancaman nasional“, “keamanan nasional”, dan“musuh dalam negeri”. Siapa dan kriterianya apa, tidak jelas. Akibatnya bisa fatal. itu sangat mungkin disalah gunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman” atau mengancam “keamanan nasional” dan stabilitas.

Memang Benar, tidak ada negara yang tanpa intelijen. Tapi tentu saja, (keberadaan) intelijen bukan untuk memusuhi rakyat. Juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu dan mengamankan status quo. Apalagi jika intelijen digunakan untuk memberangus setiap individu atau kelompok yang menyuarakan dan memperjuangkan syariah Islam. Masa rezim Orde Baru dengan intelijennya, cukup menjadi pengalaman pahit bagi rakyat khususnya umat Islam.

Pandangan syariah Islam sesungguhnya sangat jelas. negara haram memata-matai rakyatnya sendiri. Seharusnya intelijen ditujukan untuk menyasar orang-orang kafir yang memerangi kaum muslim secara de-facto (muhâriban fi’lan) ataupun de-jure (muhâriban hukman).

Allahu a’lam [fr]

Oleh Fahrur Rozy, Mahasiswa FISIP UNPAD