Sudah Telekonference, Saksi Ba'asyir Tak Mau Disumpah


JAKARTA  - Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi untuk terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir secara telekonferensi. Salah satu saksi yang diperiksa hari ini menolak disumpah.
Abu Yusuf mengaku tak masalah bersaksi namun dia menolak bersumpah dengan cara menaruh Al Quran di atas kepalanya. "Karena di agama saya tidak ada sumpah seperti itu," kata saksi Abu Yusuf saat bersaksi telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21 Maret 2011).

Salah satu hakim anggota, Hari Juantoro berupaya membujuk Abu Yusuf dengan memaparkan dasar hukum sumpah, termasuk sanksi jika tidak melakukannya. Sanksi tersebut berupa sandera selama 14 hari di rumah tahanan. Namun, Yusuf tetap bersikukuh pada pendiriannya.

Jaksa Andi M Taufik pun meminta agar untuk sementara keterangan Abu Yusuf ditunda, diganti dengan saksi lainnya bernama Muksin. "Saya minta kepada Majelis Hakim agar saksi diganti Muksin," kata Andi.

Majelis Hakim perkara ini pun mengijinkan agar saksi Abu Yusuf ditangguhkan sementara dan diganti oleh Muksin yang juga seorang anggota Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT).

Dalam kesaksiannya, Muksin mengaku kenal dengan Ba'asyir yang juga Amir JAT. Dia pun mengaku pernah menerima uang Rp100 juta sebagai sumbangan untuk upaya jihad dari Haryadi Usman.
Jaksa menuntut Ba'asyir dengan tuduhan merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut jaksa, Ba'asyir diduga merencanakan perbuatan itu sejak Februari 2009 hingga Maret 2010. "Diantaranya pelatihan kelompok bersenjata di Aceh dan Hamparan Perak," tambah Jaksa.
Setelah kesaksian Muksin ini, Yusuf lantas menyatakan bersedia disumpah. Dalam kesaksiannya, Yusuf mengaku tidak kenal dengan Abu Bakar Ba'asyir. "Saya pun bukan anggota JAT."
Sementara itu, Ba'asyir kembali meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu mengagendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi.
Ba'asyir duduk di kursi terdakwa usai majelis hakim membuka sidang. Tak lama, Ba'asyir memilih kembali keluar ruang pengadilan. "Jadi sebagaimana yang telah saya terangkan. Saya tetap dalam aqidah, tidak akan memghadiri sidang," ujar Abu Bakar Baasyir, diruang sidang.

Aksi Ba'asyir itu tidak mengganggu jalannya persidangan. Usai Ba'asyir keluar, Jaksa segera memanggil Adriansyah untuk memberikan keterangan. Selain Andriansyah, saksi lain adalah Imron Baihaqi, Komarudin, Muji Haq, Muksin, dan Joko Daryono. Mereka memberi keterangan dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Cara pemeriksaan saksi inilah yang diprotes Ba'asyir.
Sedangkan Hakim Ari Jwantoro merespons pernyataan Yususf dengan menjelaskan tata cara persidangan mengacu pada  pasal 160 KUHAP ayat 3 yang mengatur pengucapan sumpah dan apabila tidak mau akan ada sanksi.

Selain itu dalam pasal 161 KUHAP lanjut Ari, jika tanpa alasan sah menolak seperti tertulis dalam ayat 3 dan ayat 4 Pasal 160 maka akan ada penetapan dilakukan penyanderaan di rumah tahanan paling lama 14 hari. "Sebelum saudara memberikan keterangan, saksi wajib membacakan sumpah," kata Ari.

"Saya siap menjadi saksi tetapi saya tidak mau ditaruh Alquran di kepala saya," jawab Abu Yusuf.

Akhirnya, Hakim Ketua Herry Swantoro memutuskan saksi Abu Yusuf diganti dengan saksi berikutnya untuk didengar keterangannya masih via teleconference. (fn/vs/tm/ok) www.suaramedia.com