Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (tengah), berorasi di depan ribuan umat muslim yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) saat unjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2011).
- Menindaklanjuti Pergub No 12 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah, para pimpinan Ormas Islam menyarankan membentuk tim guna mengawasi kegiatan Ahmadiyah sehingga tidak harus membuat Peraturan Walikota (Perwal).
Hal itu disampaikan pimpinan Ormas Islam seusai mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, Selasa (8/3/2011).
Dari 13 Ormas Islam yang hadir, hanya satu Ormas yang menyarankan dibuat Perwal. Sisanya mengatakan, Perwal tak perlu dibuat dengan alasan cukup melaksanakan SKB tiga menteri dan Pergub.
Saran tanpa Perwal tersebut didukung Kapolrestabes Bandung, AKBP Pol Jaya Subrianto, Komandan Kodim O618/BS Yufti Senjaya, Kajari Amir Yanto.
Menurut Jaya, jika dibuat Perwal khawatir membuat bingung masyarakat. Sedangkan menurut Kajari, dengan dua aturan dari SKB tiga menteri dan Pergub sudah cukup dan tinggal menyosialisasikan ke masyarakat.
"Masih banyak masyarakat yang belum tahu isi SKB tiga menteri, sehingga sering terjadi kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah," ujar Amir Yanto.
Amir Yanto telah mengirimkan fotokopi SKB tiga menteri ke seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung. "Saya minta kepada camat dan lurah untuk menyebarkan kembali fotokopi SKB tiga Mentri kepada RW, RT dan masjid-masjid," ujar Amir Yanto.
Sedangkan Pergub No 12 tahun 2011 yang isinya hampir sama dengan SKB tiga menteri akan diperbanyak dan disebarkan juga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG
Post a Comment