"Sikap yang dilakukan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Medan tersebut bukanlah sosok yang mencerminkan seorang wakil rakyat. Sebab sebagai pembuat peraturan, seharusnya yang bersangkutan ik
ut mendorong tegaknya aturan bukan sebaliknya menghalangi tegaknya aturan di Kota Medan," kata Ketua PW GP Ansor Sumut Fadli Yasir di Medan, sebagaimana dikutip nu online.
ut mendorong tegaknya aturan bukan sebaliknya menghalangi tegaknya aturan di Kota Medan," kata Ketua PW GP Ansor Sumut Fadli Yasir di Medan, sebagaimana dikutip nu online.
Menurut Yasir, sekalipun Augus berdalih tindakan yang dilakukannya atas nama membela konstituen, alasan seperti itu tidak bisa diterima. Karena persoalan sekarang bukanlah bicara soal konstituen akan tetapi bicara tentang penegakan peraturan yang harus dilaksanakan.
"Langkah yang tepat, seharusnya sebagai wakil rakyat Augus mengingatkan konstituennya untuk ikut menegakkan peraturan bukan menghalang-halangi penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Pemko Medan. Sehingga kalau dilihat sikap oknum tersebut terkesan tidak memberikan contoh yang baik bagi konstituennya," ucapnya.
Sementara itu, Walikota Medan, Rahudman Harahap, menegaskan Kota Medan harus bebas dari ternak ternak kaki empat khususnya ternak babi di Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, Perwal larangan ternak kaki empat sudah terbit dan harus dijalankan.
“Walaupun kita belum bisa menertibkan semua ternak babi di Medan Denai beberapa waktu lalu, tapi Pemko Medan tetap komit dan mencari segala upaya untuk membersihkan ternak babi tersebut,” kata Rahudman, pagi ini dikutip Waspada.
“Hari ini kita rapat Muspida Plus lagi langkah apa yang dilakukan dalam penertiban ternak babi itu. Apapun ceritanya, ternak tersebut harus ditertibkan. Untuk itu, kita harapkan dukungan dari DPRD Medan,” kata Harudman.
Tim Terpadu Pemko Medan sebelum ini gagal melakukan penertiban babi di Kecamatan Medan akibat sejumlah anggota dewan yang tiba-tiba hadir di lokasi menghalangi penertiban.
Wakil rakyat yang yang menghalangi penertiban babi tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Medan Augus Napitupulu, Anggota DPRD Medan Golfrid Lubis dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tagor Simangunsong.
Seperti diketahui, Pemko Medan telah mengeluarkan larangan membuat peternakan babi di pemukiman warga. Selain itu, Pemko Medan juga telah memberikan tenggat waktu kepada peternak babi untuk segera memindahkan ternaknya jauh dari pemukiman warga, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Berdasarkan data Pemko Medan, populasi ternak babi saat ini mencapi 31 ribu ekor yang tersebar di 18 kecamatan di Kota Medan. Selain menimbulkan aroma tidak sedap, limbah babi warga juga dialirkan secara bebas melalui saluran air hingga menimbulkan protes warga lainnya.* Hidayatullah.com
Post a Comment