Inilah Demokrasi : Seorang Brigadir Polisi Perkosa Empat Tahanan Wanita

Kalteng, - Sidang kode etik profesi anggota Polisi Resort Kota Palangkaraya digegerkan dengan kasus pemerkosaan empat tahanan wanita di ruangan Mapolresta oleh seorang Brigadir Polisi yang menuai berbagai kritikan dan tanda tanya di lingkungan Polda Kalteng.

Tersangka Brigadir Polisi Agus Wadi yang memperkosa Vio, tahanan titipan Dit Narkoba Polda Kalteng, Senin (21/03) digelar Bid Propam Polda Kalteng. Dan tak cuma hanya Vio, menurut keterangan yang didapat dari Polda Kalteng, bahwa tersangka AW telah memerkosa tiga tahanan lainnya sebelum ke Vio.

Dalam sidang kode etik, Brigadir Agus Wadi disangka melakukan pemerkosaan terhadap Vio, gadis cantik asal Bandung, Jawa Barat, yang merupakan mantan ladies di salah satu pub hotel berbintang di Palangkaraya.

Brigadir Polisi Agus Wadi melakukan pemerkosaan terhadap Vio saat bertugas menjaga tahanan di Mapolresta Palangkaraya, Minggu (06/03) dinihari. Ternyata tidak hanya Vio, sebelum menggagahi tubuh ladies pub tersebut, Agus terlebih dahulu mencabuli tiga tahanan lainnya.

Tiga tahanan perempuan ini juga sepekan lalu dicabuli oleh Agus. Dalam sidang profesi ini juga digelar kasus pemerkosaan tiga tahanan tersebut. Dan tak cuma sidang kasus pemerkosaan, sidang lain yaitu kasus nikah siri secara diam-diam yang dilakukan Brigadir Polisi ini tanpa sepengetahuan istri pun ikut digelar.

Kabid Propam Polda Kalteng, AKBP Eko Saktiono mengatakan, tindakan Brigadir Polisi itu telah mencoreng dan merendahkan lembaga Kepolisian sehingga dia layak dipecat dari lembaga Kepolisian.

Ditambahkannya lagi, "Setelah sidang ini dilakukan, pihak Kepolisian langsung masuk ke tahapan pemecatan, dan kasusnya akan naik ke pidana umum," jelasnya.