"Agak sulit kalau mau memproses siapa penyuap Gayus dengan pembuktian terbalik. Metode ini hanya cara bagaimana bisa mengembalikan uang kepada negara saja," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Farizi, kepada Rakyat Merdeka Online di Gedung KPK, Jakarta (Selasa, 8/3).
Donal mencontohkan kasus yang terjadi pada Bahasyim Assafii. Meski terungkap uang Rp 64 milar yang dimiliki mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak itu sebagai uang "haram", tapi tetap saja siapa pemberi suapnya tidak bisa diproses. Pemberi suap berlindungi dengan pasal gratifikasi.
Seharusnya Boediono, masih kata Donal, menyoroti disparitas penegakan hukum yang dilakukan di Kepolisian. Di satu sisi dua Perwira Menengah Edmon Ilyas dan Sri Sumartini sudah divonis bersalah, sementara di sisi lain, tidak ada proses hukum terhadap Perwira Tinggi Raza Erizman selaku Direktur Ekonomi Bareksrim Mabes Polri.
"Soal disparitas itu menjadi problem mendasar di Kepolisian. Level Perwira Menengan dinyatakan bersalah, diberhentikan, sementara level Kepoisian yang lebih tinggi hanya disuruh minta maaf. Ini kan melecehkan logika hukum," demikian Donal.[ono]
Post a Comment