JAKARTA - Kuasa Hukum Abubakar Ba’asyir Ahmad Michdan menegaskan kembali bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas terhadap kliennya, khususnya berkaitan tuduhan terlibat perampokan bank CIMB Medan dan Pelatihan Militer di Aceh.
Menurut Michdan, kedua peristiwa tersebut tidak bisa langsung dituduhkan sebagai aksi terorisme, lebih-lebih menuduhkan ustad Abu, demikian panggilan akrab Abubakar Ba’asyir, menjadi inspirator kegiatan tersebut.
“Apakah setiap perampokan itu terorisme? Sehingga yang terjadi di CIMB Medan itu dikatakan terorisme,” ujar Michdan.
Menurutnya, kejadian di Medan terjadi ketika Ustad Abu sudah didalam tahanan, dan tidak bisa diajukan delik ketika seseorang sudah ditahan.
“Bagaimana bisa orang ditahan dulu, baru diajukan delik hukum,” tukasnya.
Lebih jauh lagi, ia mengatakan dakwaan JPU kabur karena JPU tidak membahas secara utuh apa yang dimaksud pelatihan militer di Aceh, sehingga secara sembrono menuduhkannya sebagai kegiatan terorisme dan mengaitkan kepada kliennya.
“Ustad Abu dianggap inspirator terorisme di Aceh, sedangkan di Aceh itu hanya pelatihan Militer yang belum tentu termasuk terorisme. Ini jelas dakwaannya kabur,” katanya.
Pernyataan Kuasa Hukum Ustad Abu tersebut berkaitan dengan pembacaan Nota Eberatan yang dibacaan JPU yang menolak eksepsi Abubakar Ba’asyir.
Dalam persidangan, Jaksa menolak nota keberatan yang diajukan Abubakar Baasyir, dan tim penasihat hukumnya. Jaksa pun meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan perkara ini.
"Bahwa eksepsi tim penasihat hukum dan terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari kamis, 24 Februari 2011 adalah tidak beralasan," kata Jaksa M Taufik.
Dalam nota keberatannya, jaksa menilai keberatan Ba'asyir mengenai dakwaan yang kabur dan tidak jelas terkait adanya pelatihan militer di Aceh adalah tidak tepat. Jaksa menilai Ba'asyir dan tim pengacaranya tidak memahami konstruksi yang dibangun dalam surat dakwaan itu.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro menolak eksepsi yang diajukan Ba'asyir dan pengacaranya.
"Majelis Hakim berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan persidangan," ujar Jaksa.
Menanggapi pernyataan Jaksa, Abubakar Ba'asyir menegaskan bahwa pengadilan kali ini adalah sesat.
"Ini pengadilan thogut, tidak ada yang sah, pengadilannya tidak diridhoi Allah," tegas Ba'asyir pendek.
Michdan berharap Majelis Hakim punya keberanian untuk menilai keberatan tersebut secara fakta yang menyeluruh.
”Majelis Hakim harus berani melihat semua secara utuh,” tandas Michdan.
Sidang yang berlangsung sejak pagi dan berakhir pada pukul 10.00 WIB ini sempat diwarnai kericuhan akibat sikap jaksa yang menyebut-nyebut nama Munarman selaku kuasa hukum dalam nota keberatannya. (hidayatullah/arrahmah.com)
Menurut Michdan, kedua peristiwa tersebut tidak bisa langsung dituduhkan sebagai aksi terorisme, lebih-lebih menuduhkan ustad Abu, demikian panggilan akrab Abubakar Ba’asyir, menjadi inspirator kegiatan tersebut.
“Apakah setiap perampokan itu terorisme? Sehingga yang terjadi di CIMB Medan itu dikatakan terorisme,” ujar Michdan.
Menurutnya, kejadian di Medan terjadi ketika Ustad Abu sudah didalam tahanan, dan tidak bisa diajukan delik ketika seseorang sudah ditahan.
“Bagaimana bisa orang ditahan dulu, baru diajukan delik hukum,” tukasnya.
Lebih jauh lagi, ia mengatakan dakwaan JPU kabur karena JPU tidak membahas secara utuh apa yang dimaksud pelatihan militer di Aceh, sehingga secara sembrono menuduhkannya sebagai kegiatan terorisme dan mengaitkan kepada kliennya.
“Ustad Abu dianggap inspirator terorisme di Aceh, sedangkan di Aceh itu hanya pelatihan Militer yang belum tentu termasuk terorisme. Ini jelas dakwaannya kabur,” katanya.
Pernyataan Kuasa Hukum Ustad Abu tersebut berkaitan dengan pembacaan Nota Eberatan yang dibacaan JPU yang menolak eksepsi Abubakar Ba’asyir.
Dalam persidangan, Jaksa menolak nota keberatan yang diajukan Abubakar Baasyir, dan tim penasihat hukumnya. Jaksa pun meminta agar majelis hakim melanjutkan persidangan perkara ini.
"Bahwa eksepsi tim penasihat hukum dan terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari kamis, 24 Februari 2011 adalah tidak beralasan," kata Jaksa M Taufik.
Dalam nota keberatannya, jaksa menilai keberatan Ba'asyir mengenai dakwaan yang kabur dan tidak jelas terkait adanya pelatihan militer di Aceh adalah tidak tepat. Jaksa menilai Ba'asyir dan tim pengacaranya tidak memahami konstruksi yang dibangun dalam surat dakwaan itu.
Oleh karena itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Herry Swantoro menolak eksepsi yang diajukan Ba'asyir dan pengacaranya.
"Majelis Hakim berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan persidangan," ujar Jaksa.
Menanggapi pernyataan Jaksa, Abubakar Ba'asyir menegaskan bahwa pengadilan kali ini adalah sesat.
"Ini pengadilan thogut, tidak ada yang sah, pengadilannya tidak diridhoi Allah," tegas Ba'asyir pendek.
Michdan berharap Majelis Hakim punya keberanian untuk menilai keberatan tersebut secara fakta yang menyeluruh.
”Majelis Hakim harus berani melihat semua secara utuh,” tandas Michdan.
Sidang yang berlangsung sejak pagi dan berakhir pada pukul 10.00 WIB ini sempat diwarnai kericuhan akibat sikap jaksa yang menyebut-nyebut nama Munarman selaku kuasa hukum dalam nota keberatannya. (hidayatullah/arrahmah.com)
Source: http://arrahmah.com/read/2011/03/08/11206-baasyir-ini-pengadilan-thogut-tidak-ada-yang-sah.html#ixzz1G0RKbP9J
Post a Comment