Hukuman Mati
REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di sebuah kompeks masjid di Dubai, Uni Emirat Arab, telah dihadapkan ke depan regu tembak untuk menuntaskan hukumannya. Ini adalah eksekusi pertama di Uni Emirat Arab dalam tiga tahun terakhir.
Mukhthiar Ahmed Khudabakhsh, ayah korban yang saat dibunuh berusia 4 tahun, mengatakan eksekusi dilakukan di Dubai. Lima anggota keluarganya hadir saat eksekusi dilakukan.
Rashid Rabi al-Rashidi, seorang kapten kapal berusia 30 tahun dihukum karena memperkosa dan membunuh anak Khudabakhsh dalam kamar mandi masjid pada bulan November 2009. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Khudabakhsh kepada wartawan menyatakan bahwa ia dan istrinya akan "lega ketika kita melihat dia dieksekusi atas apa yang dia lakukan untuk anak kami."
Dia menceritakan, begitu bunyi tembakan terdengar, ia langsung bersujud.
Al-Rashidi sebelumnya pernah dipenjara untuk melecehkan seorang anak delapan tahun, menurut media setempat. Eksekusi terakhir UAE adalah pada Februari 2008.
Mukhthiar Ahmed Khudabakhsh, ayah korban yang saat dibunuh berusia 4 tahun, mengatakan eksekusi dilakukan di Dubai. Lima anggota keluarganya hadir saat eksekusi dilakukan.
Rashid Rabi al-Rashidi, seorang kapten kapal berusia 30 tahun dihukum karena memperkosa dan membunuh anak Khudabakhsh dalam kamar mandi masjid pada bulan November 2009. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Khudabakhsh kepada wartawan menyatakan bahwa ia dan istrinya akan "lega ketika kita melihat dia dieksekusi atas apa yang dia lakukan untuk anak kami."
Dia menceritakan, begitu bunyi tembakan terdengar, ia langsung bersujud.
Al-Rashidi sebelumnya pernah dipenjara untuk melecehkan seorang anak delapan tahun, menurut media setempat. Eksekusi terakhir UAE adalah pada Februari 2008.

Post a Comment