JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Terdakwa kasus dugaan teroris, Abu Bakar Ba'asyir, pagi ini kembali menjalani persidangan. Ba'asyir berkesempatan mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah protes kepada majelis hakim, Ba'asyir akhirnya tak dibawa dengan kendaraan rantis jenis Barracuda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011). Kali ini, Ba'asyir dibawa dari Rutan Bareskrim Polri dengan bus tahanan milik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski tak dibawa dengan Barracuda, pengamanan terhadap Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu tetap ekstra ketat. Dua Barracuda tetap mengawal bus tahanan serta satu bus Mabes Polri yang mengangkut tim jaksa penuntut umum. Puluhan anggota Densus 88 Anti Teror ikut dalam iring-iringan.
Seperti diketahui, Ba'asyir meminta agar dirinya tak dibawa dengan Barracuda. Selain sulit naik dan turun kendaraan, menurut Ba'asyir, dibawanya ia dengan Barracuda adalah rekayasa Densus 88 Anti Teror. "Seolah-olah sidang saya sidang yang sangat besar," ucap pengasuh Pondok Pesantren Mukmin, Ngruki, Solo itu.
Sedianya, Ba'asyir maupun tim pengacaranya akan menyampaikan eksepsi atau bantahan dakwaan jaksa pada sidang hari ini. Ba'asyir didakwa terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh dan perampokan Bank CIMB Niaga dan Warnet di Medan, Sumatera Utara.
Ratusan pendukung Ba'asyir seperti dari kelompok JAT melakukan aksi di halaman dan luar PN Jaksel. Awalnya, mereka mencoba masuk ke dalam gedung pengadilan. Namun, mereka tak dapat masuk lantaran tak mampu lagi menampung.
"Ustad membacakan sendiri, dari pihak pengacara juga membacakan," kata salah satu pengacara Baasyir, M Assegaf, saat dihubungi Kantor Berita VIVAnews.com, Rabu malam 23 Februari 2011.
Assegaf mengungkapkan, Ba'asyir akan membacakan eksepsi setebal 30 sampai 40 halaman. Selain itu pihak pengacara juga menyiapkan nota keberatan.
Ba'asyir akan membacakan keberatannya sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lebih lanjut Assegaf mengatakan, tim kuasa hukum akan menyinggung soal dakwaan jaksa yang menuding Baasyir sebagai teroris.
Sebab, ini sudah ketiga kalinya Ba'asyir diseret ke pengadilan dengan pasal tindak pidana terorisme. Namun jaksa gagal membuktikan tudingan itu. "Pemerintah tidak kapok-kapok," ujar Assegaf.
Assegaf mengatakan, Ba'asyir pernah dituding terlibat dalam kasus Bom Bali dan Bom Marriot namun kedua tudingan itu tidak terbukti. Pengacara menilai kasus ketiga kasus terorisme yang ditudingkan kepada Ba'asyir sengaja dirancang dan direkayasa. "Nggak kapok, kapok, kok seolah-olah ada masterpiece-nya," ujar Assegaf.
Seperti diketahui, Ba'asyir dijerat tujuh pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ancaman hukuman paling berat adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (fn/km/vs) www.suaramedia.com

Post a Comment