“Tahun ini naik. Untuk anggarannya, sebenarnya sejak 3 tahun lalu sudah dianggarkan. Namun soal renumerasi pejabat ini belum selesai karena masalahnya kompleks,” ujar Agus di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (25/1/2011).
Agus mengatakan, kenaikan gaji presiden ini penting, karena jika tidak maka pejabat-pejabat negara lain akan sulit memperoleh kenaikan gaji apabila gaji presiden sebagai kepala pemerintahan tidak dinaikkan.
“Kalau tidak ada penyesuaian gaji presiden, maka nanti gaji pejabat negara di bawah presiden akan sulit dilakukan penyesuaian. Jadi kalau mau penyesuaian (kenaikan) gaji, maka harus dimulai dari gaji presiden,” jelas Agus.
Seperti diketahui, saat ini besaran gaji presiden adalah Rp 62 juta per bulan, dan ini tidak ada penyesuaian selama 7 tahun. Namun Agus tidak mau mengatakan berapa besar kenaikan yang akan diterima oleh presiden.
Menurut Agus kenaikan gaji ini tidak akan membebani negara sama sekali.
“Yang membebani adalah karena gajinya terbatas ada pegawai yang kinerjanya buruk dan melakukan tindakan tidak terpuji,” tukas Agus. (detiknews.com, 25/1/2011)
Post a Comment