Inilah Demokrasi: Napi Narkoba Jalankan Jaringan Narkoba dari Penjara

Napi Narkoba Jalankan Jaringan Narkoba dari Penjara

Penjara/ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID,GROGOL – Penjara ternyata bukan halangan bagi terpidana narkoba untuk berhenti mengedarkan barang terlarang itu. Hal ini terbukti oleh terungkapnya kasus peredaran narkoba oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dua tersangka dalam kasus ini, BPK dan TN, merupakan narapidana yang sedang meringkuk di sel. Keduanya dipidana untuk kasus yang sama: mengedarkan narkoba.
Tersangka BPK adalah narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang. Sementara TN narapidana di sebuah lembaga pemasyarakat di Medan. Keduanya mengorganisir peredaran narkoba dari lapas. Untuk menjalankan aksinya, mereka menggunakan telepon sebagai alat komunikasi dengan jaringannya di luar lapas.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra, mengatakan polisi masih mendalami apakah keduanya juga berperan mengedarkan narkoba di dalam lapas. Indikasi ke arah sana sudah ada. Namun, lanjutnya, pihaknya harus memastikannya lagi.
Jaringan mereka terungkap setelah polisi membekuk AS pada Rabu (19/1) di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi hanya menyita 0,3 gram shabu dari tangan AS. Penelusuran pun berlanjut hingga polisi menangkap dua tersangka lainnya, SY dan FN.
Juga terungkap keberadaan pabrik shabu rumahan milik TN di lantai 4 sebuah ruko Duta Square no 8, Jalan Tubagus Angke no 8, Jakarta Barat. "Perharinya mampu memproduksi lima kilogram shabu, tergantung pesanan," kata Anjan. Polisi masih mengejar dua orang lainnya yang menjadi buron.