Kamis Lalu (16/12/2010), sebuah pemakaman Muslim berusia 124 tahun dihancurkan oleh Korps Zeni rezim militer Burma dari Divisi Pegu, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Muslim Burma (MBA).
Pemakaman Muslim kuno terletak di dekat jalan raya Yangon-Mandalay. Pemakaman itu sudah disumbangkan pada tahun 1886 oleh Hakim Satshin (U Rasul BAUK) untuk mengubur Muslim yang meninggal akibat insiden di jalan raya, dan terletak bersama-sama dengan sebuah mesjid kuno untuk melakukan shalat, sebuah sekolah agama untuk anak-anak Muslim, dan beberapa kuburan ulama yang telah menghabiskan seluruh hidup mereka dalam berdakwah, kata pernyataan itu.
Rezim militer, kemudian disebut Partai Program Sosialis Burma (BSPP), melarang penguburan jenazah umat Islam di kuburan itu pada 22 April 1987, dan semua aktivitas keagaman Islam lainnya telah benar-benar dilarang sejak tahun 2005, pernyataan tersebut melaporkan. "Dari tahun 2002 hingga 2005, rezim militer Burma membongkar sebagian kuburan."
"Pemerintah setempat mengeluarkan pemberitahuan kepada anggota wali amanat pemakaman untuk menyerahkan kunci kepada otoritas setempat sebelum tanggal 15 Juni 2010, namun wali amanat memutuskan untuk menolak perintah otoritas lokal," menurut seorang anggota wali. "Lalu kemudian buldoser militer Burma dan pemerintah kota mulai menghancurkan dinding tanpa pemberitahuan sebelumnya pada tanggal 16 Desember jam 03:00 sore"
..Rezim militer, kemudian disebut Partai Program Sosialis Burma (BSPP), melarang penguburan jenazah umat Islam di kuburan itu pada 22 April 1987, dan semua aktivitas keaagaman Islam lainnya telah benar-benar dilarang sejak tahun 2005, pernyataan tersebut melaporkan..Tanah itu terdaftar sebagai milik agama Islam dan disetujui oleh hukum rezim militer Bruma sendiri, kata wali amanat.
Dewan Pembangunan dan Perdamaian Negara (SPDC) menyebutkan dalam hukum 9 / 98 bahwa jika bangunan apapun terdaftar sebagai milik sejarah, pemusnahan, pemindahan, dan pembongkaran dilarang. Hukum SPDC melindungi kekayaan sejarah tersebut oleh hukum, yang disebutkan dalam Undang-Undang (2), ayat b-4.
Umat Muslim dari Pegu dan desa tetangga dari kuburan marah karena kejahatan dari rezim militer ini jelas ilegal. Namun, tindakan ini sejalan dengan praktek yang biasa rezim militer Burma lakukan sejak mereka mengambil alih kekuasaan tahun 1962 dimana semua agama minoritas telah didiskriminasi dan dianiaya oleh rezim, menurut penduduk lokal dari Pegu.
Siapkan perlawanan
Muslim di Pegu sekarang mempersiapkan perlawanan terhadap pihak berwenang jika mereka terus bergerak maju dengan rencana mereka untuk menghancurkan sekolah agama Islam yang terletak di halaman kuburan, kata penduduk lokal.
Lima organisasi-organisasi Muslim di Burma sedang mengajukan banding kepada pihak berwenang tentang insiden ini, MBA menyatakan.
Seorang pemuda mantan pemimpin NLD dari Pegu, Ko Myo Win, sedang mempersiapkan untuk mengajukan rincian masalah ini kepada NLD dan ILO, dan umat Muslim mencari bantuan Aung San Su Kyi untuk menyelesaikan permasalahan ini, pernyataan itu menyimpulkan. (bnio)
Post a Comment